Advertisement
Pintu Masuk ke Indonesia Dibuka Hanya di 7 Imigrasi Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memperketat akses dan mencegah penularan virus Corona atau Covid-19 dari luar negeri. Kebijakan yang diambil adalah dengan membatasai membatasi pintu masuk di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Tanah Air.
Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting memerinci hanya aja tujuh TPI yang bisa menjadi akses masuk bagi WNI. Pintu masuk tersebut adalah TPI Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandar Udara Juanda, Bandar Udara Kualanamu, Bandar Udara Sam Ratulangi, Pelabuhan Laut Batam Centre, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura, dan Pelabuhan Laut Dumai.
Advertisement
"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," jelas Jhoni Ginting dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Wow! di Kota Ini Ada 1 dari 8 Penduduknya Adalah Jutawan
Selain kebijakan itu, pemerintah juga mencegah masuknya Warga Negara India dan pelaku perjalanan dari India ke Indonesia mulai Sabtu (24/4/2021) agar kasus Covid-19 di Indonesia tidak seperti di India. Pelayanan visa bagi Warga Negara India pun telah dihentikan sejak Kamis (23/4/2021).
"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," kata Jhoni.
Terpisah, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib warga negara Indonesia (WNI) di negara-negara yang tengah mengalami peningkatan kasus Covid-19. Menurutnya, WNI di luar negeri harus menjadi prioritas pemerintah untuk dilindungi.
Baca juga: Prabowo: Negara Berhutang Budi pada KRI Nanggala 402
Legislator dapil Jawa Barat VIII ini berharap lembaga atau institusi terkait bisa memberikan perlindungan yang maksimal kepada WNI di luar negeri.
“Saudara-saudara kita yang berada di luar negeri harus diprioritaskan pemerintah. Segera berikan perlindungan yang maksimal dan berkoordinasi dengan lembaga maupun institusi-institusi terkait," ujarnya dalam keterangan resmi di laman DPR RI, Senin (26/4/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement