Advertisement
Mulai Hari ini, Mudik Resmi Dilarang!
Pemerintah mulai memperketat aturan larangan mudik mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. - JIBI/Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mudik mulai dilarang pada Kamis (22/4/2021) hari ini. Sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat Indonesia untuk mudik pada 7 Mei-24 Mei 2021. Kini, pemerintah mempercepat larangan waktu mudik Lebaran.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menambah waktu larangan mudik pada 22 April – 24 Mei 2021. Hal tersebut sesuai dengan Addendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang dirilis pada, Rabu 21 April 2021.
Advertisement
Bila dikalkulasi, maka durasi waktu larangan mudik Lebaran dilakukan pemerintah selama 33 hari. Adapun penambahan waktu larangan mudik ini berlangsung dari H-14 hari jelang peniadan mudik (22 April – 5 Mei) dan H+7 hari setelah peniadaan mudik (7 – 24 Mei).
Surat edaran yang ditandatangani Doni Monardo selaku Ketua BNPB Satgas Penanganan Covid-19 juga menjelaskan jika penambahan larangan mudik dikarenakan banyak masyarakat yang hendak melakukan mudik dalam rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.
Tujuan dari diberlakukannya addendum ini untuk mengantisipasi peningkatan dan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM: Menolak Program MBG Bertentangan dengan HAM
- Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
Advertisement
Ahli Gizi RSA UGM Sarankan Menu Rendah Kalori Saat Puasa
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Truk Terjun ke Sungai di Deandels Kulonprogo, Sopir Selamat
- Trump Targetkan Kesepakatan Nuklir Iran Jelas 10 Hari
- BNPB Intensif Tangani Banjir Grobogan dan Demak
- Serangan Jantung Tak Selalu Nyeri Dada, Ini Peringatan Dokter
- Indonesia Tak Bisa Tarik Pajak Digital Perusahaan AS, Ini Sebabnya
- Grand Zuri Malioboro Gelar Gathering dan Promo Buka Puasa
- Mudik Lebaran 2026 Diperkirakan Tembus 144 Juta Orang
Advertisement
Advertisement







