Advertisement
Kemenkes Salurkan Rp246,8 Miliar Insentif Untuk Nakes, Ini Rincian per Penerima

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah membayarkan sebesar Rp37,3 miliar insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes) untuk periode pembayaran Januari-Maret 2021. Jumlah penerimanya 20 fasilitas kesehatan (faskes) dan 5.664 tenaga kesehatan.
Bukan cuma itu, Plt. Kabadan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes, Kirana Pritasari menjabarkan jika pihaknya juga turut menyalurkan realisasi tunggakan insentif pada 2020 mencapai Rp186,6 miliar. Jumlah ini dibayarkan kepada 30.105 tenaga kesehatan di 181 fasilitas kesehatan.
Advertisement
Adapun rincian realisasi tunggakan insentif tahun 2020 yang sudah terbayarkan ialah, 39 rumah sakit TNI-Polri, 25 faskes rumah sakit vertikal, 16 laboratorium BBTKL, 36 Kantor Kesehatan Pelabuhan, 2 rumah sakit lapangan, 13 rumah sakit BUMN, dan 50 rumah sakit swasta.
Baca juga: Covid-19 di Indonesia Naik Tajam, Jogja Ikut Sumbang Kenaikan Kasus Kematian
Sementara itu, untuk santunan kematian, Kemenkes pun telah menyalurkan hingga Rp22,8 miliar untuk 76 Nakes. Adapun total realisasi insentif kepada Nakes berisiko terpapar Covid-19 senilai Rp246,8 miliar. Semua intensif tersebut, jelas Prita, dialokasikan melalui APBN dari pusat dan APBD.
"Ini sebagian ada yang meninggal pada tahun 2020 tapi dilaporkan di 2021 sebesar Rp 22,8 miliar jadi total semua insentif, tunggakan, dan santunan ialah Rp 246,8 miliar," ungkap Prita dalam jumpa pers Selasa (20/4/2021).
Bukan cuma itu, ia juga menjelaskan besaran insentif dan santunan kematian diatur berdasarkan Surat Kemenkeu No.113/2021. Perhitungannya didasarkan pada beberapa komponen seperti rasio jumlah pasien, jumlah tenaga kesehatan yang bertugas, dan jam kerja.
Besaran insentif tersebut terdiri atas insentif untuk dokter spesialis Rp15 juta per bulan, Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp12,5 juta, dokter dan dokter gigi Rp10 juta, perawat dan bidan Rp7,5 juta, dan nakes lainnya Rp5 juta.
Baca juga: Catat! THR PNS Cair H-10 Idulfitri
"(Besaran insentif) Itu merupakan angka tertinggi, jadi bukan besaran itu yang akan diterima tetapi menjadi batas tertinggi selama mereka memberikan pelayanan. Akan ada proses perhitungan berdasarkan rasio pasien yang dilayani," katanya.
Sementara itu, Sekjen Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menambahkan, penyediaan ini semuanya dalam rangka mempercepat agar dapat terakses dengan baik.
"Upaya-upaya percepatan ini sekali lagi sudah diatur di dalam juknis, dimana baik terhadap verifikasinya dan kemudian teman-teman di daerah juga tentunya kita berharap dapat betul-betul lebih dekat dalam eksekusinya," tutup Oscar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 14 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement