Advertisement
Kemenkes Salurkan Rp246,8 Miliar Insentif Untuk Nakes, Ini Rincian per Penerima

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah membayarkan sebesar Rp37,3 miliar insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes) untuk periode pembayaran Januari-Maret 2021. Jumlah penerimanya 20 fasilitas kesehatan (faskes) dan 5.664 tenaga kesehatan.
Bukan cuma itu, Plt. Kabadan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan (PPSDMK) Kemenkes, Kirana Pritasari menjabarkan jika pihaknya juga turut menyalurkan realisasi tunggakan insentif pada 2020 mencapai Rp186,6 miliar. Jumlah ini dibayarkan kepada 30.105 tenaga kesehatan di 181 fasilitas kesehatan.
Advertisement
Adapun rincian realisasi tunggakan insentif tahun 2020 yang sudah terbayarkan ialah, 39 rumah sakit TNI-Polri, 25 faskes rumah sakit vertikal, 16 laboratorium BBTKL, 36 Kantor Kesehatan Pelabuhan, 2 rumah sakit lapangan, 13 rumah sakit BUMN, dan 50 rumah sakit swasta.
Baca juga: Covid-19 di Indonesia Naik Tajam, Jogja Ikut Sumbang Kenaikan Kasus Kematian
Sementara itu, untuk santunan kematian, Kemenkes pun telah menyalurkan hingga Rp22,8 miliar untuk 76 Nakes. Adapun total realisasi insentif kepada Nakes berisiko terpapar Covid-19 senilai Rp246,8 miliar. Semua intensif tersebut, jelas Prita, dialokasikan melalui APBN dari pusat dan APBD.
"Ini sebagian ada yang meninggal pada tahun 2020 tapi dilaporkan di 2021 sebesar Rp 22,8 miliar jadi total semua insentif, tunggakan, dan santunan ialah Rp 246,8 miliar," ungkap Prita dalam jumpa pers Selasa (20/4/2021).
Bukan cuma itu, ia juga menjelaskan besaran insentif dan santunan kematian diatur berdasarkan Surat Kemenkeu No.113/2021. Perhitungannya didasarkan pada beberapa komponen seperti rasio jumlah pasien, jumlah tenaga kesehatan yang bertugas, dan jam kerja.
Besaran insentif tersebut terdiri atas insentif untuk dokter spesialis Rp15 juta per bulan, Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp12,5 juta, dokter dan dokter gigi Rp10 juta, perawat dan bidan Rp7,5 juta, dan nakes lainnya Rp5 juta.
Baca juga: Catat! THR PNS Cair H-10 Idulfitri
"(Besaran insentif) Itu merupakan angka tertinggi, jadi bukan besaran itu yang akan diterima tetapi menjadi batas tertinggi selama mereka memberikan pelayanan. Akan ada proses perhitungan berdasarkan rasio pasien yang dilayani," katanya.
Sementara itu, Sekjen Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menambahkan, penyediaan ini semuanya dalam rangka mempercepat agar dapat terakses dengan baik.
"Upaya-upaya percepatan ini sekali lagi sudah diatur di dalam juknis, dimana baik terhadap verifikasinya dan kemudian teman-teman di daerah juga tentunya kita berharap dapat betul-betul lebih dekat dalam eksekusinya," tutup Oscar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Serapan APBD Perubahan Sleman Capai 58 Persen dari Rp3,388 Triliun
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
- 100.000 Personel TNI Dikerahkan untuk Perayaan HUT ke-80 di Monas
- Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
Advertisement
Advertisement