Advertisement
Sidang Gugatan AD/ART Demokrat Ditunda karena Kubu Moeldoko Tak Hadir

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Selasa (20/4/2021). Hal itu dikarenakan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang selaku pihak penggugat tidak hadir di persidangan.
Majelis Hakim meminta kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukumnya untuk hadir dalam persidangan berikutnya pada Selasa (27/4/2021) mendatang. "Jadi sidang kita tunda untuk memanggil sekali lagi para penggugat, satu minggu ke depan hari Selasa tanggal 27 (27/4/2021)," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dalam persidangan di PN Jakpus, Selasa (20/4/2021).
Advertisement
Sebelum sidang ditunda, tim kuasa hukum kubu AHY selaku pihak tergugat menyampaikan kepada Majelis Hakim mengenai adanya tiga penggugat yang mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum penggugat.
Ketiganya adalah Penggugat III, Jefri Prananda selaku Ketua DPC Partai Demokrat Konawe Utara; Penggugat IV Laode Abdul Gamal selaku Ketua DPC Partai Demokrat Muna Barat; dan Ketua DPC Buton Utara Muliadi Salenda selaku Penggugat V.
Baca juga: Pemerintah Luncurkan Posko untuk Pengaduan THR 2021
"Ketiga penggugat tersebut tidak pernah memberikan kuasa kepada para lawyer penggugat, para penggugat itu sudah memberikan surat kepada kami surat pencabutan gugatan karena mereka merasa tak pernah memberikan kuasa dan kemudian surat pernyataan ketiga penggugat tersebut," kata Ketua Tim Kuasa Hukum kubu AHY, Mehbob.
Mehbob mengatakan ketiga penggugat telah melaporkan tim kuasa hukum kubu Moeldoko ke Polda Metro Jaya. Hal ini lantaran ketiganya merasa tanda tangan mereka telah dipalsukan tim kuasa hukum kubu Moeldoko.
"Ketiga penggugat pada hari Minggu telah melaporkan para lawyer kepada Polda Metro Jaya karena mereka menduga tanda tangan mereka dipalsukan. [Dilaporkan dengan] Pasal 263 (KUHP). Surat tersebut akan kami serahkan ke Majelis Hakim," ujarnya.
Selain itu, Mehbob meminta Majelis Hakim untuk memberikan putusan jika para penggugat kembali tidak hadir dalam persidangan. Hal ini lantaran proses persidangan gugatan perdata parpol memiliki batas waktu 60 hari.
"Karena ini UU perdata khusus, parpol, karena batas waktu 60 hari, kami minta apabila dipanggil sekali lagi pihak penggugat tidak hadir, kami minta Majelis ada satu ketegasan," katanya.
Hakim pun mengaku akan mempertimbangkan permintaan dari kubu AHY tersebut. "Kita terima apa yang disampaikan. Kemudian kami mengambil kebijakan untuk kita panggil sekali lagi pihak penggugat supaya hadir dalam persidangan ini," ujar Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement