Advertisement
Sidang Gugatan AD/ART Demokrat Ditunda karena Kubu Moeldoko Tak Hadir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Selasa (20/4/2021). Hal itu dikarenakan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang selaku pihak penggugat tidak hadir di persidangan.
Majelis Hakim meminta kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukumnya untuk hadir dalam persidangan berikutnya pada Selasa (27/4/2021) mendatang. "Jadi sidang kita tunda untuk memanggil sekali lagi para penggugat, satu minggu ke depan hari Selasa tanggal 27 (27/4/2021)," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dalam persidangan di PN Jakpus, Selasa (20/4/2021).
Advertisement
Sebelum sidang ditunda, tim kuasa hukum kubu AHY selaku pihak tergugat menyampaikan kepada Majelis Hakim mengenai adanya tiga penggugat yang mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum penggugat.
Ketiganya adalah Penggugat III, Jefri Prananda selaku Ketua DPC Partai Demokrat Konawe Utara; Penggugat IV Laode Abdul Gamal selaku Ketua DPC Partai Demokrat Muna Barat; dan Ketua DPC Buton Utara Muliadi Salenda selaku Penggugat V.
Baca juga: Pemerintah Luncurkan Posko untuk Pengaduan THR 2021
"Ketiga penggugat tersebut tidak pernah memberikan kuasa kepada para lawyer penggugat, para penggugat itu sudah memberikan surat kepada kami surat pencabutan gugatan karena mereka merasa tak pernah memberikan kuasa dan kemudian surat pernyataan ketiga penggugat tersebut," kata Ketua Tim Kuasa Hukum kubu AHY, Mehbob.
Mehbob mengatakan ketiga penggugat telah melaporkan tim kuasa hukum kubu Moeldoko ke Polda Metro Jaya. Hal ini lantaran ketiganya merasa tanda tangan mereka telah dipalsukan tim kuasa hukum kubu Moeldoko.
"Ketiga penggugat pada hari Minggu telah melaporkan para lawyer kepada Polda Metro Jaya karena mereka menduga tanda tangan mereka dipalsukan. [Dilaporkan dengan] Pasal 263 (KUHP). Surat tersebut akan kami serahkan ke Majelis Hakim," ujarnya.
Selain itu, Mehbob meminta Majelis Hakim untuk memberikan putusan jika para penggugat kembali tidak hadir dalam persidangan. Hal ini lantaran proses persidangan gugatan perdata parpol memiliki batas waktu 60 hari.
"Karena ini UU perdata khusus, parpol, karena batas waktu 60 hari, kami minta apabila dipanggil sekali lagi pihak penggugat tidak hadir, kami minta Majelis ada satu ketegasan," katanya.
Hakim pun mengaku akan mempertimbangkan permintaan dari kubu AHY tersebut. "Kita terima apa yang disampaikan. Kemudian kami mengambil kebijakan untuk kita panggil sekali lagi pihak penggugat supaya hadir dalam persidangan ini," ujar Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
- Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
- Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
Advertisement
Advertisement