Advertisement
Kasatpol PP Bogor Tegaskan Acara Rizieq di Megamendung Tak Berizin
Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). - Ist/ dokumentasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho menjadi saksi dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab perkara kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Dalam kesaksiannya, Agus yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) itu menyampaikan bahwa acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu yang dihadiri Rizieq hingga timbulkan kerumunan disebut tak mengantongi izin.
Advertisement
Awalnya jaksa melempar pertanyaan kepada Agus sebagai saksi soal ada tidaknya izin dalam acara di Megamendung tersebut. Agus kemudian menjawab tidak ada. "Apakah acara pada saat waktu itu mengantongi izin?," tanya jaksa dalam persidangan.
"Tidak ada pak," jawab Agus.
"Baik terdakwa atau pun yang mewakili? [mengajukan izin] tidak ada?," tanya lagi jaksa.
"Tidak ada pak," timpal Agus.
Baca juga: Bima Arya Jadi Saksi Sidang Kasus Rizieq, Katanya: Akan Saya Sampaikan Semua
Tak hanya itu, Agus juga mengungkapkan, bahwa acara yang dihadiri Rizieq di Megamendung juga tak ada pernyataan dari panitia soal kesanggupan menaati protokol kesehatan. Menurutnya, segala persiapan prokes tidak pernah ada.
"Tidak pernah ada [kesanggupan menaati prokes]," kata Agus.
Agus menjelaskan, seharusnya jika ada pihak yang ingin menyelenggarakan sebuah acara di wilayah Kabupaten Bogor harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Di mana, acara hanya boleh dihadiri 150 orang hingga durasi waktu acara hanya boleh diselenggarakan 3 jam saja.
"Memang dalam aturannya saat itu maksimal kegiatan itu untuk sebuah kegiatan itu hanya 150 orang dalam waktu tiga jam. Dan panitia menandatangani kesanggupan ya akan memenuhi prokes itu ke camat ya," tuturnya.
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Penghasutan
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Desember 2025
- Atletico Madrid Tekuk Valencia 2-1, Griezmann Jadi Penentu
- Terbaru, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 14 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
Advertisement
Advertisement





