Advertisement
Pemerintah Larang Mudik, Doni Mornardo: Jangan Sampai Silaturahmi Berakhir Tragis
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik Lebaran 2021 karena berisiko terhadap penularan Covid-19 dari mobilitas manusia pada hari libur nasional.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo mengatakan pandemi Covid-19 belum berakhir. Masyarakat diminta untuk tidak mudik dulu pada tahun ini.
Advertisement
“Tidak mudik. Dilarang mudik,” tegas Doni dalam siaran pers, Sabtu (17/4/2021).
Dia menjelaskan melalui kebijakan tersebut, pemerintah tidak ingin adanya pertemuan silaturahmi yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga menimbulkan penularan Covid-19 dan berakhir pada angka kematian yang tinggi.
“Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi. Kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi,” ujarnya.
Doni menuturkan pelarangan mudik tertuang pada Surat Edaran (SE) No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah dikeluarkan pada 7 April 2021. Melalui SE itu, Doni meminta agar masyarakat tidak keberatan.
Dalam hal ini aturan tersebut dikeluarkan semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
“Jangan ada yang keberatan. Menyesal nanti,” kata Doni.
BACA JUGA : Soal Larangan Mudik Lebaran, Ini Kata Jokowi
Lebih lanjut, Doni mengatakan bahwa masih ada sebanyak 17 persen masyarakat Indonesia yang sampai sekarang tidak percaya adanya Covid-19 dan menganggap hal itu adalah sebuah rekayasa serta konspirasi.
“Kepada unsur pimpinan baik di pemerintahan termasuk TNI/Polri dan juga tokoh masyarakat juga khususnya kepada ulama, mari memahami tentang Covid-19 ini dan menyampaikan kepada masyarakat. Karena masih ada yang belum percaya Covid-19 sebanyak 17 persen,” jelas Doni.
Sebelumnya, kendati pemerintah melarang aktivitas mudik pada 6--17 Mei 2021, bukan berarti sebelum atau sesudah waktu yang ditentukan itu diperbolehkan mudik. Dengan adanya pelarangan ini, masyarakat diminta betul-betul memahami bahwa konteks aturan pemerintah itu juga lebih kepada upaya pencegahan.
“Jadi kalau dilarang mudik, itu bukan berarti sebelum tanggal 6 bisa pulang kampung,” tegasnya.
Sekali lagi, dia menegaskan bahwa adanya aturan pemerintah untuk melarang kegiatan mudik ini murni untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang berpotensi dibawa masyarakat dari satu daerah ke daerah lain.
BACA JUGA : Mudik Lebaran Dilarang, Perantau di Jogja Mulai Pulang Kampung Awal Ramadan
“Mobilisasi orang dari suatu daerah ke daerah lain dalam jumlah yang besar itu sama dengan menimbulkan potensi, mengantarkan Covid-19 ke daerah yang landai,” tegas Doni.
Dia berharap agar pemahaman masyarakat terhadap adanya aturan pemerintah terkait pengendalian pandemi tersebut dapat dimengerti dan dilaksanakan sesuai yang telah ditetapkan.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jaksa Agung Sebut Ada Pejabat Kementerian LHK Jadi Tersangka Korupsi Sawit
- PDIP Tuding Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto oleh KPK Pengalian Isu OCCRP Jokowi
- Komisi X DPR Bakal Panggil Pengurus PSSI Buntut Pemecatan STY
- IPW Kritik Polri karena Kembalikan Uang Pemerasan WNA di Konser DWP
- CEK FAKTA: Megawati dan Puan Datangi Gedung KPK Minta Hasto Dibebaskan
Advertisement
BREKINGNEWS: PSS Sleman Resmi Terbebas dari Larangan Transfer Pemain
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Penggeledahan Rumah Sekjend PDIP Hasto, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik
- Soal Wacana Peserta Haji Usia Maksimal 90 tahun, DPR Meminta Menag Lobi Arab Saudi
- Terkait Data Penyebaran Virus HMPV, China Berjanji Transparan
- Proyek IKN Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan, Jadi yang Tertinggi
- BMKG Minta Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Jawa Tengah Bagian Selatan
- MK Sidangkan 310 Perkara Pilkada 2024 Mulai Hari Ini
- Aksi Heroik Babinsa TNI Gagalkan Aksi Begal Motor
Advertisement
Advertisement