Advertisement
SBY Daftarkan Merek Partai Demokrat, Siapa Berhak Memiliki?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) seperti berada di atas angin pasca ditolaknya kepengurusan kubu Moeldoko oleh pemerintah. Konsolidasi internal mulai dilakukan. Pembersihan partai juga menjadi konsentrasi putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Upaya konsolidasi juga dilakukan AHY termasuk SBY dengan 'mengamankan' merek Partai Demokrat. Menariknya, permohonan merek tersebut, bukan oleh Partai Demokrat sebagai sebuah badan hukum yang sah dan diakui negara, tetapi oleh SBY sebagai pribadi.
Advertisement
BACA JUGA : Salim Said: SBY yang Pertama Mengkudeta Partai Demokrat
SBY diketahui telah mengajukan permohonan kepemilikan merek 'Partai Demokrat' lengkap dengan warna dan simbol bintang mercy ke Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Permohonan diajukan SBY pada tanggal 18 Maret 2021 dengan nomor IPT2021039318.
Kepala Bagian (Kabag) Humas DJKI Irma Mariana membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa terkait permohonan atas nama SBY saat ini dalam tahap publikasi dari tanggal 25 Maret -- 25 Mei 2021.
"Setelah publikasi akan masuk ke tahap substantif atau pemeriksaan, tahap inilah yang akan menentukan merek ini ditolak atau diterima," katanya pekan lalu.
Terlepas diterima atau tidaknya permohonan tersebut, upaya pengajuan merek 'Partai Demokrat' atas nama SBY itu semakin meneguhkan adanya upaya menjadikan Partai Demokrat sebagai partai keluarga. Kalau diterima, ini akan menjadi fenomena politik yang cukup unik. Pertama kali dalam sejarah.
Sementara kalau ditolak, sebenarnya juga tidak akan mengubah apapun. Posisi keluarga SBY di Partai Demokrat sudah cukup kuat. Apalagi setelah kepengurusan kubu Moeldoko ditolak oleh Menkumham Yasonna Laoly.
BACA JUGA : SBY Disarankan Bersikap sebagai Penengah dalam Kisruh
Hanya saja jika permohonan itu ditolak, ini akan menjadi celah bagi lawan politik 'klan SBY' di Partai Demokrat untuk terus mengganggu kedaulatan partai. Pemakaian atribut partai bebas dilakukan oleh siapapun, selama pihak atau orang tersebut mengaku sebagai kader demokrat.
Hal ini akan berbeda jika permohonan merek disetujui, SBY dan pengikutnya bisa saja melarang orang atau pihak, kader termasuk pecatan kader memakai merek atau atribut Partai Demokrat.
Manuver SBY jelas kemudian menuai beragam tanggapan. Salah satu pendiri Partai Demokrat, Wisnu Heryanto Krestowo secara tegas meminta pemerintah menolak permohonan SBY. Alasannya, partai demokrat adalah partai terbuka. Bukan partai pribadi.
Adapun kubu AHY belum banyak berkomentar tentang pengajuan merek tersebut. Syarief Hasan dalam wawancara di sebuah media menganggap wajar pengajuan merek atas nama SBY. Menurutnya, SBY adalah pencipta simbol sampai hymne Partai Demokrat.
BACA JUGA : SBY Sebut Demokrat Diserang karena Beda Sikap
Sementara itu, kubu Moeldoko melalui Saiful Huda Ems menilai tidak tepat jika Partai Demokrat didaftarkan sebagai nama merek, karena merek hanya dapat diberikan kepada barang dan jasa.
“Partai Demokrat itu bukan perusahaan bisnis yang menjual barang dan jasa, hingga sangat lucu apabila tiba-tiba Pak SBY mendaftarkan merek dan lukisan [logo] Partai Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual,” kata Saiful
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Kemenkumham & Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Ke Bandara YIA Pakai Bus Damri? Simak Jadwalnya di Sini
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- JK Tolak Usul BNPT Awasi Masjid untuk Cegah Radikalisme, Ini Alasannya
- OJK Sebut Industri Leasing Bisa Masuk Peluang Bursa Karbon
- Konflik Armenia-Azerbaijan: 19.000 Orang di Nagorno-Karabakh Mengungsi
- Gugatan Batas Usia Capres Cawapres di MK Dinilai Hanya Cari Panggung
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Harga Pangan Hari Ini Kamis (28/9): Cabai, Telur, dan Minyak Goreng Naik
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
Advertisement
Advertisement