Advertisement

Orang dengan Kriteria Ini Diperbolehkan Bepergian saat Mudik Lebaran

Rahmi Yati
Jum'at, 09 April 2021 - 08:47 WIB
Sunartono
Orang dengan Kriteria Ini Diperbolehkan Bepergian saat Mudik Lebaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian umum Sekretariat Pemerintah Kota Banda Aceh kembali beraktivitas pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/6/2019). - ANTARA/Irwansyah Putra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengecualikan sejumlah orang yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan di masa pelarangan mudik Lebaran 6–17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa mengacu pada Surat Edaran KaSatgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan.

Advertisement

BACA JUGA : Mudik Lebaran, Tak Ada Penyekatan di DIY

"Yaitu adalah yang bekerja atau atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya," kata Budi, Kamis (8/4/2021).

Sementara itu, dia menyebut masyarakat yang ingin mengunjungi keluarga ataupun kunjungan duka karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia juga masih diperbolehkan untuk bepergian.

"Kemudian ibu hamil dengan satu orang pendamping itu juga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Kemudian kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping serta pelayanan kesehatan yang darurat," jelasnya.

Selain ketentuan di atas, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bagi mereka yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan wajib memenuhi sejumlah syarat seperti melampirkan surat izin perjalanan tertulis dari instansi terkait yang berlaku perorangan, untuk satu kali perjalanan (PP) dan wajib untuk anak usia 17 tahun ke atas.

BACA JUGA : Lebaran 2021, ASN Diminta Jadi Contoh Tidak Mudik

Kemudian saat diperjalanan, imbuhnya, skrining dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 juga akan diperiksa di pintu kedatangan/pos kontrol, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh satuan TNI, Polri, dan Pemda.

"Setelahnya pelaku perjalanan wajib karantina 5x24 jam secara mandiri di tempat yang telah disediakan atau di hotel yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes

Kulonprogo
| Sabtu, 27 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement