Advertisement
Orang dengan Kriteria Ini Diperbolehkan Bepergian saat Mudik Lebaran
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengecualikan sejumlah orang yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan di masa pelarangan mudik Lebaran 6–17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa mengacu pada Surat Edaran KaSatgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan.
Advertisement
BACA JUGA : Mudik Lebaran, Tak Ada Penyekatan di DIY
"Yaitu adalah yang bekerja atau atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya," kata Budi, Kamis (8/4/2021).
Sementara itu, dia menyebut masyarakat yang ingin mengunjungi keluarga ataupun kunjungan duka karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia juga masih diperbolehkan untuk bepergian.
"Kemudian ibu hamil dengan satu orang pendamping itu juga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Kemudian kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping serta pelayanan kesehatan yang darurat," jelasnya.
Selain ketentuan di atas, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bagi mereka yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan wajib memenuhi sejumlah syarat seperti melampirkan surat izin perjalanan tertulis dari instansi terkait yang berlaku perorangan, untuk satu kali perjalanan (PP) dan wajib untuk anak usia 17 tahun ke atas.
BACA JUGA : Lebaran 2021, ASN Diminta Jadi Contoh Tidak Mudik
Kemudian saat diperjalanan, imbuhnya, skrining dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 juga akan diperiksa di pintu kedatangan/pos kontrol, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh satuan TNI, Polri, dan Pemda.
"Setelahnya pelaku perjalanan wajib karantina 5x24 jam secara mandiri di tempat yang telah disediakan atau di hotel yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement