Advertisement
333 Titik Jalur Darat Disekat saat Mudik Lebaran, Nekat Melintas Diminta Putar Balik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan mendirikan sekitar 333 posko check point untuk mengawasi operasional transportasi di masa pelarangan mudik Lebaran 6–17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pengawasan akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri, TNI, Polisi Pamong Praja (Pol PP), hingga Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.
Advertisement
"Kemudian juga akan kami libatkan dalam rangka pengawasan personil kami dari BPTD [Balai Pengelola Transportasi Darat]," katanya, Kamis (8/4/2021).
BACA JUGA : Larangan Mudik untuk ASN dan Keluarganya, Ini Isi SE PANRB
Dalam pelaksanaannya, Budi menyebut mulai 6 Mei 2021 seluruh personil akan mulai memasuki beberapa pos check point atau titik pengecekan yang dibangun oleh Polri di sejumlah tempat seperti akses utama keluar dan masuk jalan tol maupun non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
Sementara untuk sanksi bagi para pelanggar lanjutnya, sama dengan saat pelarangan mudik tahun lalu. Masyarakat yang kedapatan menggunakan jenis kendaraan yang dilarang dan tidak memenuhi persyaratan untuk bepergian, akan diminta putar balik.
Selain itu tambah dia, khusus kendaraan-kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai dengan undang-undang.
"Bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idulfitri," tegasnya.
BACA JUGA : Kemenhub Buka Opsi Pengecualian Larangan Mudik
Sebelumnya, Budi memerinci sejumlah kendaraan yang dilarang beroperasi atau berpegian saat pelarangan mudik 6–17 Mei 2021 adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
Advertisement

1.000 Petugas SPPG Bantul Dibekali Pelatihan Penjamah Makanan
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- YG Entertainment Sebut BLACKPINK Sedang Syuting Video Musik Lagu Baru
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Prabowo Sebut Harta Korupsi adalah Harta Haram yang Akan Bawa Petaka
- Polres Karanganyar Tangkap Peracik Miras Ilegal
- Dua Grup Sawit Masih Tunggak Rp4,4 Triliun dari Kasus Korupsi CPO
- Daftar Buah Kaya Serat dan Rendah Kalori Penunjang Diet
- Cara Cek Penerima BLT Kesra Rp900.000 yang Cair Hari Ini
Advertisement
Advertisement