Advertisement
Kemenhub Buka Opsi Pengecualian Larangan Mudik
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi meresmikan Terminal Barang Internasional Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (29/4/2019). - JIBI/Bisnis.com/Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran pada 6–17 Mei 2021. Meski begitu, terdapat beberapa orang yang kemungkinan diperbolehkan melakukan perjalanan pada periode tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan Kemenhub telah menyiapkan regulasi yang mengatur mengenai pelarangan mudik termasuk ketentuan mengenai apa saja yang boleh dan dilarang di masa pelarangan mudik tersebut.
Advertisement
"Artinya memang secara umum untuk pergerakan kendaraan atau moda transportasi termasuk penumpang itu tidak boleh dari mulai 6–17 Mei 2021. Namun demikian, masih ada peluang pada orang-orang yang melaksanakan atau kepada Aparat Sipil [PNS], TNI/Polri, atau masyarakat boleh melakukan perjalanan untuk kepentingan yang khusus," kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (7/4/2021).
Adapun, kepentingan khusus yang dimaksud adalah seperti menjenguk keluarga yang sakit, meninggal, atau kepentingan tugas. Budi menegaskan, kepentingan-kepentingan tersebut harus dilengkapi dengan sejumlah persyaratan yang harus dibawa seperti surat tugas dan surat keterangan lainnya.
"Artinya dalam pelarangan itu masih ada potensi pergerakan masyarakat, namun sangat kecil sekali," tuturnya.
Sebelumnya, Kemenhub menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait dengan larangan mudik dengan pembatasan di setiap sektor transportasi darat, laut, kereta api, dan udara.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan untuk sektor transportasi darat akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri melarang mudik dan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi. Masyarakat diminta tidak meneruskan mudik dan tinggal di rumah.
Menteri yang akrab disapa BKS tersebut juga melihat adanya risiko penggunaan kendaraan pribadi baik mobil maupun truk pelat hitam. Kemenhub akan menindak tegas apabila hal itu dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- MIUI Disuntik Mati, Ini Dampak Besar untuk Pengguna Xiaomi
- 4 Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba Besok, Geypens Jadi Kejutan
- Dispar Kulonprogo Catat Lonjakan Wisatawan, Congot Ungguli Glagah
- Jalan Mulus Jojo di Kejuaraan Asia 2026, Peluang Juara Terbuka
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Lewis Hamilton dan Kim Kardashian Liburan Keluarga di Jepang
- iOS 26.4 Resmi Rilis, Bikin Playlist Otomatis Cukup Tulis Teks
Advertisement
Advertisement








