Advertisement

Ditangkap Bersama Terduga Teroris di Kudus, Seorang Warga Dilepas Kembali

Newswire
Minggu, 04 April 2021 - 00:17 WIB
Nina Atmasari
Ditangkap Bersama Terduga Teroris di Kudus, Seorang Warga Dilepas Kembali Polisi bersenjata melakukan penjagaan lokasi penggeledahan rumah terduga teroris oleh Densus 88 Anti Teror di Kelurahan Sumampir, Purwokerto, Banyumas, Jateng, Jumat (2/4/2021). - ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Advertisement

Harianjogja.com, KUDUS - Salah satu dari dua terduga teroris yang ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akhirnya dilepas. Keduanya warga dari luar daerah setempat.

Informasi dari Densus 88 yang diterima Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus, Sabtu (3/4/2021), disebutkan bahwa dua orang itu dibawa ke Polsek Kota Kudus sebentar, lalu dibawa pergi.

Advertisement

Dari dua orang yang dibawa Tim Densus 88 tersebut, salah seorang di antaranya dilepas.

Informasinya orang yang tetap dibawa Tim Densus 88 adalah warga Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Pasca Kebakaran Kilang Balongan, Akankah Pertamina Tambah Impor BBM?

"Hanya sebatas itu, kami juga tidak mengetahui informasi lebih lanjutnya karena mengetahuinya setelah penangkapan dibawa ke Polsek Kota sebentar," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber warga Kabupaten Bojonegoro yang dibawa Tim Densus 88 berinisial ATP (29) yang baru tinggal di Kudus selama 5 hari karena ikut bekerja dalam pengerjaan proyek revitalisasi di PG Rendeng Kudus.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tumpang Krasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jumat (2/4/2021) siang, ketika hendak berangkat kerja dari tempat kontrakannya.

Baca juga: Sudah Tercetus sejak Wali Kota Jokowi, Gibran Akan Bikin Malioboro di Solo

Cahyono, rekan ATP, mengaku mengetahui penangkapan rekan kerjanya itu oleh Tim Densus 88 berjumlah delapan orang berseragam bebas yang memberhentikannya saat naik sepeda motor menuju tempat kerja untuk pengerjaan proyek revitalisasi di PG Rendeng.

Saat keluar dari gang tempat rumah kontrakan, dia bersama rekannya dihentikan delapan orang sekitar pukul 13.10 WIB dengan membawa mobil Avanza dan empat sepeda motor.

Cahyono bersama ATP ikut dibawa ke Polsek Kota untuk dimintai keterangan, kemudian tak berselang lama yang bersangkutan diperbolehkan pulang.

Selama di Polsek Kota, dia ditanya lama kenal dengan ATP dan cerita bisa bekerja di Kudus.

Cahyono sendiri mengenal ATP saat ada proyek di Paiton, Jawa Timur, pada tahun 2018.

Ketika membutuhkan pekerjaan, ATP menghubunginya untuk bekerja di Kudus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5 di Gunungkidul Terasa hingga Trenggalek

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement