Advertisement

Pemerintah Larang Mudik, Syarat Pelaku Perjalanan Akan Diperketat

Nyoman Ary Wahyudi
Selasa, 30 Maret 2021 - 21:47 WIB
Sunartono
Pemerintah Larang Mudik, Syarat Pelaku Perjalanan Akan Diperketat Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah pusat tengah mengkaji ulang penggunaan alternatif alat deteksi Covid-19 buatan UGM, GeNose sebagai persyaratan perjalanan orang dalam negeri selama pemberlakuan kebijakan larangan mudik pada Lebaran tahun ini yang berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengaku pemerintah turut memerhatikan konsekuensi dari kemudahan persyaratan akses perjalanan ketika menggunakan GeNose tersebut. Di sisi lain, kebijakan larangan mudik dilakukan untuk menekan laju perjalanan orang dalam negeri.

Advertisement

BACA JUGA : Larangan Mudik Bikin Mal Terancam Kian Sepi

“Kebijakan teknis operasional pelarangan mudik akan ditetapkan dengan mempertimbangkan hal ini [pengunaan GeNose] untuk menghindari lonjakan kasus pada saat periode liburan,” kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Hanya saja, Wiku mengatakan, turunan petunjuk teknis ihwal sanksi itu masih dikaji oleh kementerian dan lembaga terkait. Dia meminta masyarakat bersabar untuk menanti penjelasan resmi terkait pengaturan sanksi tersebut.

“Mohon menunggu rilis resmi terkait kebijakannya, pada prinsipnya setiap kebijakan disusun dengan berbagai pertimbagan termasuk pelaksanaan teknis di lapangan maupun pakar di bidangnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah menetapkan larangan mudik pada 6 Mei - 17 Mei 2021.

BACA JUGA : Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Polri Akan Gelar Operasi Ketupat

Adapun, tanggal sebelum dan sesudah itu masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan keluar daerah atau mudik, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu. Muhadjir mengatakan pengaturan syarat urgensi akan ditentukan oleh instansi atau lembaga tempat bertugas dan bekerja.

“Masing-masing instansi panduannya akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sedangkan yang berkaitan dengan karyawan dan perusahaan ada di Kementerian Ketenagakerjaan. Di luar itu akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Muhadjir dalam konferensi pers pada Jumat (26/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bantuan Keuangan Politik Disalurkan Dua Tahap

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement