Advertisement
Pemerintah Larang Mudik, Syarat Pelaku Perjalanan Akan Diperketat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah pusat tengah mengkaji ulang penggunaan alternatif alat deteksi Covid-19 buatan UGM, GeNose sebagai persyaratan perjalanan orang dalam negeri selama pemberlakuan kebijakan larangan mudik pada Lebaran tahun ini yang berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengaku pemerintah turut memerhatikan konsekuensi dari kemudahan persyaratan akses perjalanan ketika menggunakan GeNose tersebut. Di sisi lain, kebijakan larangan mudik dilakukan untuk menekan laju perjalanan orang dalam negeri.
Advertisement
BACA JUGA : Larangan Mudik Bikin Mal Terancam Kian Sepi
“Kebijakan teknis operasional pelarangan mudik akan ditetapkan dengan mempertimbangkan hal ini [pengunaan GeNose] untuk menghindari lonjakan kasus pada saat periode liburan,” kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Hanya saja, Wiku mengatakan, turunan petunjuk teknis ihwal sanksi itu masih dikaji oleh kementerian dan lembaga terkait. Dia meminta masyarakat bersabar untuk menanti penjelasan resmi terkait pengaturan sanksi tersebut.
“Mohon menunggu rilis resmi terkait kebijakannya, pada prinsipnya setiap kebijakan disusun dengan berbagai pertimbagan termasuk pelaksanaan teknis di lapangan maupun pakar di bidangnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah menetapkan larangan mudik pada 6 Mei - 17 Mei 2021.
BACA JUGA : Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Polri Akan Gelar Operasi Ketupat
Adapun, tanggal sebelum dan sesudah itu masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan keluar daerah atau mudik, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu. Muhadjir mengatakan pengaturan syarat urgensi akan ditentukan oleh instansi atau lembaga tempat bertugas dan bekerja.
“Masing-masing instansi panduannya akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sedangkan yang berkaitan dengan karyawan dan perusahaan ada di Kementerian Ketenagakerjaan. Di luar itu akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Muhadjir dalam konferensi pers pada Jumat (26/3/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris Anak Perusahaan PLN
- Investor Menghilang, Pembangunan Kereta gantung ke Gunung Rinjani Batal
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
Advertisement

SPMB SMP di Sleman Berakhir, Ada 32 Kursi Sekolah Negeri yang Kosong
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR RI Maruf Cahyono Tersangka Suap
- Kejagung Lelang Rumah Terpidana TPPU Doni Salmanan Rp3,5 Miliar
- Kemenhub: 31 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Berhasil Diselamatkan
- Kesaksian Penumpang Saat Detik-detik KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam: 3 Menit Setelah Oleng, Kapal Sudah Terbalik
- Pemerintah Targetkan Investasi Rp13.000 Triliun dalam 5 Tahun
- Tim SAR Hadapi Gelombang Tinggi dalam Pencarian Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya
- Presiden Prabowo dan MBS Bahas Pelayanan Haji hingga Kesehatan
Advertisement
Advertisement