Advertisement
Pemerintah Larang Mudik, Syarat Pelaku Perjalanan Akan Diperketat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah pusat tengah mengkaji ulang penggunaan alternatif alat deteksi Covid-19 buatan UGM, GeNose sebagai persyaratan perjalanan orang dalam negeri selama pemberlakuan kebijakan larangan mudik pada Lebaran tahun ini yang berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengaku pemerintah turut memerhatikan konsekuensi dari kemudahan persyaratan akses perjalanan ketika menggunakan GeNose tersebut. Di sisi lain, kebijakan larangan mudik dilakukan untuk menekan laju perjalanan orang dalam negeri.
Advertisement
BACA JUGA : Larangan Mudik Bikin Mal Terancam Kian Sepi
“Kebijakan teknis operasional pelarangan mudik akan ditetapkan dengan mempertimbangkan hal ini [pengunaan GeNose] untuk menghindari lonjakan kasus pada saat periode liburan,” kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Hanya saja, Wiku mengatakan, turunan petunjuk teknis ihwal sanksi itu masih dikaji oleh kementerian dan lembaga terkait. Dia meminta masyarakat bersabar untuk menanti penjelasan resmi terkait pengaturan sanksi tersebut.
“Mohon menunggu rilis resmi terkait kebijakannya, pada prinsipnya setiap kebijakan disusun dengan berbagai pertimbagan termasuk pelaksanaan teknis di lapangan maupun pakar di bidangnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah menetapkan larangan mudik pada 6 Mei - 17 Mei 2021.
BACA JUGA : Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Polri Akan Gelar Operasi Ketupat
Adapun, tanggal sebelum dan sesudah itu masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan keluar daerah atau mudik, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu. Muhadjir mengatakan pengaturan syarat urgensi akan ditentukan oleh instansi atau lembaga tempat bertugas dan bekerja.
“Masing-masing instansi panduannya akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sedangkan yang berkaitan dengan karyawan dan perusahaan ada di Kementerian Ketenagakerjaan. Di luar itu akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Muhadjir dalam konferensi pers pada Jumat (26/3/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement