Advertisement

Promo November

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Polri Akan Gelar Operasi Ketupat

Newswire
Minggu, 28 Maret 2021 - 08:37 WIB
Nina Atmasari
Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Polri Akan Gelar Operasi Ketupat Sejumlah personel dari kepolisian mengikuti apel gelar pasukan Operasi Ketupat Progo 2018, di Polda DIY, Rabu (6/6/2018). - JIBI/Irwan A. Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pada hari raya Idul Fitri 2021, Pemerintah Pusat telah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik lebaran. Larangan itu bertujuan untuk memutus penyebaran virus corona di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan pihaknya mendukung keputusan pemerintah. Mereka tetap melaksanakan Operasi Ketupat 2021 dalam antisipasi periode mudik lebaran.

Advertisement

"Tentunya rencana operasi ketupat yang akan dilaksanakan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah (larangan mudik). Yang jelas dalam kegiatan pengamanan Polri akan gelar Operasi Ketupat," ujar Rusdi dihubungi, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: Taiwan Temukan Tujuh Kasus Impor COVID-19, Lima dari Indonesia

Terkait pelaksanaan aturan dalam larangan mudik, Rusdi mengatakan masih dibahas oleh para pemangku kebijakan. Di antaranya oleh Kementerian Perhubungan.

"Disesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Sekarang masih taraf perencanaan," tutup Rusdi.

Mudik Dilarang

Mudik lebaran 2021 resmi dilarang pemerintah. Keputusan pelarangan mudik berdasarkan hasil rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Adapun larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).

Pelarangan mudik bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.

Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Muhadjir menegaskan, meski pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021, namun ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut masyarakat tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah.

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 23 November 2024

Gunungkidul
| Sabtu, 23 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement