Advertisement
Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Polri Akan Gelar Operasi Ketupat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pada hari raya Idul Fitri 2021, Pemerintah Pusat telah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik lebaran. Larangan itu bertujuan untuk memutus penyebaran virus corona di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan pihaknya mendukung keputusan pemerintah. Mereka tetap melaksanakan Operasi Ketupat 2021 dalam antisipasi periode mudik lebaran.
Advertisement
"Tentunya rencana operasi ketupat yang akan dilaksanakan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah (larangan mudik). Yang jelas dalam kegiatan pengamanan Polri akan gelar Operasi Ketupat," ujar Rusdi dihubungi, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Taiwan Temukan Tujuh Kasus Impor COVID-19, Lima dari Indonesia
Terkait pelaksanaan aturan dalam larangan mudik, Rusdi mengatakan masih dibahas oleh para pemangku kebijakan. Di antaranya oleh Kementerian Perhubungan.
"Disesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Sekarang masih taraf perencanaan," tutup Rusdi.
Mudik Dilarang
Mudik lebaran 2021 resmi dilarang pemerintah. Keputusan pelarangan mudik berdasarkan hasil rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Adapun larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).
Pelarangan mudik bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.
Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Muhadjir menegaskan, meski pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021, namun ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut masyarakat tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah.
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
- Merapat ke Barisan Prabowo-Gibran, Khofifah: Resminya Januari Kawan-kawan!
- Asal-usul Unik Nama Umbul Susuhan di Ngawen Klaten, Konon dari Sarang Burung
- Petani di Semarang Jadi Korban Pembegalan, Motor Digondol & Kena Bacokan Sajam
- Koridor Gatsu & Kampung Kemlayan: Ruang Seni Mural yang Instagramable di Solo
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Ada APK di Dekat Kantor Pemerintahan & Sumbu Filosofi, Ini Kata Satpol PP Jogja
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Buku Antologi Sudirman Said 'Bergerak dengan Kewajaran Dibedah 4 Guru Besar di Jogja
- Erick Thohir Komitmen Perangi Korupsi di Lingkungan BUMN
- 500.000 Warga di Gaza Terancam Kelaparan
- Masyarakat Perlu Segera Menolong Bila Menemukan Tanda KDRT, Ini Alasannya
- Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Komika di Acara Desak Anies
- Pengungsi Palestina Tak Miliki Tempat Berlindung di Rafah
- Seorang WNI Relawan MER-C Dievakuasi dari Gaza
Advertisement
Advertisement