Advertisement
Ada Layanan Vaksinasi Lansia di Kemenag, Ini Syaratnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama membuka layanan vaksinasi antivirus Corona atau Covid-19 bagi pensiunan dan lansia. Jatah vaksinasi bagi pensiunan Kemenag dan lansia itu ditetapkan 50 orang per hari dalam beberapa hari ke depan.
Ketua Satgas Covid-19 Kemenag Yayat Supriyadi menjelaskan layanan ini terutama ditujukan bagi pensiunan Kemenag dan lansia yang berdomisili di DKI Jakarta.
Advertisement
“Kita membuka layanan vaksinasi bagi pensiunan Kemenag dan lansia. Layanan ini akan dilakukan selama lima hari, dengan target perharinya sebanyak 50 orang,” ungkapnya, Selasa (23/3/2021).
BACA JUGA : Vaksinasi Lansia Kota Jogja Baru Tercapai 5,98 Persen dari Target
Untuk mendapatkan layanan vaksinasi, pensiunan dan lansia akan diminta mengisi formulir di sini. Setelah itu, sambungnya, panitia akan memverifikasi dan akan menghubungi calon penerima vaksin H-1 dari jadwal vaksinasi.
Yayat mengatakan mereka yang telah lolos verifikasi kemudian dapat datang ke kantor Kemenag dengan membawa KTP. Lansia yang berdomisili di DKI Jakarta juga diminta membawa surat keterangan domisili dari RT.
“Karena vaksin datang secara berkala, kami mohon kesediaannya agar calon penerima vaksin bersabar untuk kami hubungi,” tutur Yayat.
Yayat menyampaikan, layanan vaksinasi bagi pensiunan dan lansia ini akan dilaksanakan pada tanggal 23, 24, 26, 29, dan 30 Maret 2021. Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan di lobi Kantor Kementerian Agama Jakarta, Jalan MH Thamrin no. 6, Jakarta Pusat.
“Tenaga kesehatan akan melayani vaksinasi mulai pukul 08.30 sampai 15.00 WIB,” jelas Yayat yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kemenag.
BACA JUGA : Riset: 80 Persen Masyarakat Indonesia Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19
Sementara Tim Kesehatan Kemenag dokter Desnita menyampaikan, sebelum mendapat vaksinasi ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh para lansia.
Pertama, lansia calon penerima vaksin harus dalam kondisi sehat. “Tidak dalam kondisi batuk, pilek, demam, atau sesak nafas dalam tujuh hari terakhir,” jelas Desnita yang juga menjadi Penanggung Jawab Vaksinasi Lansia Satgas Covid-19 Kemenag.
Kedua, penyintas Covid-19 lebih dari tiga bulan. Ketiga, tidak sedang menderita penyakit jantung, liver, ginjal kronis, atau sedang melakukan prosedir cuci darah.
Keempat, tidak dalam proses pengobatan kanker, pengobatan gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, atau sedang transfusi.
Kelima, jika memiliki kondisi atau riwayat penyakit epilepsi, diabetes melitus, HIV, penyakit paru seperti asma atau PPOK, harus dalam keadaan terkontrol. Keenam, lansia calon penerima vaksin, tidak menerima vaksinasi lain dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
Advertisement

Gunungkidul Siapkan Vaksinasi Antraks di Bulan Ini, Ini Sasaran Ternak Jadi Prioritas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kondisi Lalin di Tanjung Priok Masih Padat Akibat Aktivitas Bongkar Muat
- Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya
- Impor Pangan dari AS Dijamin Tidak Mengganggu Program Swasembada
- Visualisasi Jalan Salib di Gereja Ini Kental dengan Sentuhan Budaya Jawa
- DAOP 1 Jakarta Operasikan 35 Perjalanan Tambahan Kereta Api pada Libur Paskah 2025
- Pemberangkatan 10 Calon Jemaah Haji Ilegal dari Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan
- Merekam Mahasiswi Saat Mandi, Dokter PPDS di Jakarta Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Advertisement