Advertisement
Ada Layanan Vaksinasi Lansia di Kemenag, Ini Syaratnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama membuka layanan vaksinasi antivirus Corona atau Covid-19 bagi pensiunan dan lansia. Jatah vaksinasi bagi pensiunan Kemenag dan lansia itu ditetapkan 50 orang per hari dalam beberapa hari ke depan.
Ketua Satgas Covid-19 Kemenag Yayat Supriyadi menjelaskan layanan ini terutama ditujukan bagi pensiunan Kemenag dan lansia yang berdomisili di DKI Jakarta.
Advertisement
“Kita membuka layanan vaksinasi bagi pensiunan Kemenag dan lansia. Layanan ini akan dilakukan selama lima hari, dengan target perharinya sebanyak 50 orang,” ungkapnya, Selasa (23/3/2021).
BACA JUGA : Vaksinasi Lansia Kota Jogja Baru Tercapai 5,98 Persen dari Target
Untuk mendapatkan layanan vaksinasi, pensiunan dan lansia akan diminta mengisi formulir di sini. Setelah itu, sambungnya, panitia akan memverifikasi dan akan menghubungi calon penerima vaksin H-1 dari jadwal vaksinasi.
Yayat mengatakan mereka yang telah lolos verifikasi kemudian dapat datang ke kantor Kemenag dengan membawa KTP. Lansia yang berdomisili di DKI Jakarta juga diminta membawa surat keterangan domisili dari RT.
“Karena vaksin datang secara berkala, kami mohon kesediaannya agar calon penerima vaksin bersabar untuk kami hubungi,” tutur Yayat.
Yayat menyampaikan, layanan vaksinasi bagi pensiunan dan lansia ini akan dilaksanakan pada tanggal 23, 24, 26, 29, dan 30 Maret 2021. Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan di lobi Kantor Kementerian Agama Jakarta, Jalan MH Thamrin no. 6, Jakarta Pusat.
“Tenaga kesehatan akan melayani vaksinasi mulai pukul 08.30 sampai 15.00 WIB,” jelas Yayat yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kemenag.
BACA JUGA : Riset: 80 Persen Masyarakat Indonesia Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19
Sementara Tim Kesehatan Kemenag dokter Desnita menyampaikan, sebelum mendapat vaksinasi ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh para lansia.
Pertama, lansia calon penerima vaksin harus dalam kondisi sehat. “Tidak dalam kondisi batuk, pilek, demam, atau sesak nafas dalam tujuh hari terakhir,” jelas Desnita yang juga menjadi Penanggung Jawab Vaksinasi Lansia Satgas Covid-19 Kemenag.
Kedua, penyintas Covid-19 lebih dari tiga bulan. Ketiga, tidak sedang menderita penyakit jantung, liver, ginjal kronis, atau sedang melakukan prosedir cuci darah.
Keempat, tidak dalam proses pengobatan kanker, pengobatan gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, atau sedang transfusi.
Kelima, jika memiliki kondisi atau riwayat penyakit epilepsi, diabetes melitus, HIV, penyakit paru seperti asma atau PPOK, harus dalam keadaan terkontrol. Keenam, lansia calon penerima vaksin, tidak menerima vaksinasi lain dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Jadwal Bus Sinar Jaya dari Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul, Cek di Sini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Palestina Minta Internasional Desak Penghentian Kekerasan oleh Pemukim Israel di Tepi Barat
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
Advertisement
Advertisement