Advertisement
Ada Layanan Vaksinasi Lansia di Kemenag, Ini Syaratnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama membuka layanan vaksinasi antivirus Corona atau Covid-19 bagi pensiunan dan lansia. Jatah vaksinasi bagi pensiunan Kemenag dan lansia itu ditetapkan 50 orang per hari dalam beberapa hari ke depan.
Ketua Satgas Covid-19 Kemenag Yayat Supriyadi menjelaskan layanan ini terutama ditujukan bagi pensiunan Kemenag dan lansia yang berdomisili di DKI Jakarta.
Advertisement
“Kita membuka layanan vaksinasi bagi pensiunan Kemenag dan lansia. Layanan ini akan dilakukan selama lima hari, dengan target perharinya sebanyak 50 orang,” ungkapnya, Selasa (23/3/2021).
BACA JUGA : Vaksinasi Lansia Kota Jogja Baru Tercapai 5,98 Persen dari Target
Untuk mendapatkan layanan vaksinasi, pensiunan dan lansia akan diminta mengisi formulir di sini. Setelah itu, sambungnya, panitia akan memverifikasi dan akan menghubungi calon penerima vaksin H-1 dari jadwal vaksinasi.
Yayat mengatakan mereka yang telah lolos verifikasi kemudian dapat datang ke kantor Kemenag dengan membawa KTP. Lansia yang berdomisili di DKI Jakarta juga diminta membawa surat keterangan domisili dari RT.
“Karena vaksin datang secara berkala, kami mohon kesediaannya agar calon penerima vaksin bersabar untuk kami hubungi,” tutur Yayat.
Yayat menyampaikan, layanan vaksinasi bagi pensiunan dan lansia ini akan dilaksanakan pada tanggal 23, 24, 26, 29, dan 30 Maret 2021. Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan di lobi Kantor Kementerian Agama Jakarta, Jalan MH Thamrin no. 6, Jakarta Pusat.
“Tenaga kesehatan akan melayani vaksinasi mulai pukul 08.30 sampai 15.00 WIB,” jelas Yayat yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kemenag.
BACA JUGA : Riset: 80 Persen Masyarakat Indonesia Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19
Sementara Tim Kesehatan Kemenag dokter Desnita menyampaikan, sebelum mendapat vaksinasi ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh para lansia.
Pertama, lansia calon penerima vaksin harus dalam kondisi sehat. “Tidak dalam kondisi batuk, pilek, demam, atau sesak nafas dalam tujuh hari terakhir,” jelas Desnita yang juga menjadi Penanggung Jawab Vaksinasi Lansia Satgas Covid-19 Kemenag.
Kedua, penyintas Covid-19 lebih dari tiga bulan. Ketiga, tidak sedang menderita penyakit jantung, liver, ginjal kronis, atau sedang melakukan prosedir cuci darah.
Keempat, tidak dalam proses pengobatan kanker, pengobatan gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, atau sedang transfusi.
Kelima, jika memiliki kondisi atau riwayat penyakit epilepsi, diabetes melitus, HIV, penyakit paru seperti asma atau PPOK, harus dalam keadaan terkontrol. Keenam, lansia calon penerima vaksin, tidak menerima vaksinasi lain dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
Advertisement
Advertisement