Ekonom CORE: Sukses Koperasi Desa Dilihat dari Dampak Ekonomi
Ekonom CORE menilai keberhasilan Kopdes Merah Putih harus diukur dari dampak ekonomi desa, bukan jumlah koperasi.
Habib Rizieq Shihab. /Ist-Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Rizieq Shihab didakwa melakukan perbuatan menghasut masyarakat melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) membeberkan sejumlah pernyataan Rizieq yang dianggap sebagai unsur hasutan.
Penghasutan tersebut, kata Jaksa, disampaikan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu saat menghadiri acara di Majelis Ta\'lim Al Alaf Alhabib Ali Bin Abdurrahman Assegaf, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 13 November 2020. Rizieq dalam acara tersebut sempat naik ke atas panggung melakukan ceramah menggunakan speaker.
"Pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan, sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi," kata Jaksa.
Baca juga: Akhir Pekan, KAI Daop 6 Yogyakarta Jalankan KA Sancaka dan Mutiara Timur
Berikut kalimat Rizieq yang dianggap jaksa mengandung unsur penghasutan:
Semua yang ada di sini insyaallah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir..? dijawab siap secara serempak oleh masyarakat yang berada di tempat tersebut.
Jaksa menyatakan, hasutan yang disampaikan Rizieq diucapkan berulang sampai tiga kali. Masyarakat yang hadir dalam acara tersebut tetap menjawab "Siap".
"Hasutan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri terdakwa di Petamburan merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujar Jaksa.
Adapun jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Dua Talut di Jogja Jebol Akibat Hujan Deras
Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Ekonom CORE menilai keberhasilan Kopdes Merah Putih harus diukur dari dampak ekonomi desa, bukan jumlah koperasi.
Pemkab Kulonprogo evaluasi dampak embarkasi haji yang dinilai belum optimal bagi UMKM dan hotel. Okupansi masih stagnan 25%.
Qodari dorong ANTARA perkuat jurnalisme data, transformasi digital, dan jaringan daerah agar tetap relevan di era media digital 2026.
Pemkab Sleman dan RSUD Prambanan lakukan audit medis dan etik usai kasus pasien anak meninggal. Proses hukum dan investigasi terus berjalan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa ANTARA memiliki posisi penting dalam ekosistem informasi nasional karena menjadi sumber rujukan.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu pengunduran diri dan menegaskan tetap menjalankan tugas sesuai arahan Presiden Prabowo.