Advertisement
PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 5 April, Kampus Boleh Gelar Kuliah Tatap Muka
Mendagri Tito Karnavian. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menambah lima provinsi dalam perpanjangan PPKM Mikro yang berlaku pada 23 Maret - 5 April 2021.
Lima provinsi tersebut adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Dasar perluasan PPKM Mikro berasal dari instruksi Menteri Dalam Negeri.
Advertisement
Mendagri Tito Karnavian mengatakan telah meminta rapat koordinasi dengan semua kepala daerah dan stakeholder di 15 provinsi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian.
“Dengan keberhasilan yang baik, maka diperluas ke lima provinsi tersebut yang menurut data memerlukan atensi,” kata diadalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (19/3/2021).
Mendagri juga sudah minta seluruh kepala daerah, khususnya gubernur, untuk melaksanakan rapat koordinasi daerah tingkat I, termasuk bersama TNI/Polri, dan lainnya untuk melaksanakan aturan tersebut.
Kepala daerah diminta untuk melaksanakan evaluasi harian, evaluasi setiap pekan, dan dua pekanan.
“Kami sudah meminta kepala daerah untuk memetik pelajaran dan terobosan provinsi lain yang sukses menurunkan angka positif dan menaikkan kesembuhan dan menurunkan angka kematian,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan memperpanjang pelaksanaan PPKM mikro diperpanjang dari 23 Maret - 5 April 2021 di RT/RW pada desa/kelurahan di kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur.
Parameter penetapan daerah provinsi kabupaten/kota yang menerapkan PPKM mikro masih sama, yaitu memenuhi salah satu dari 4 parameter (1) Tingkat kasus aktif rata-rata nasiinal, (2) tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, (3) tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan (4) tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen
Pembagian zonasi juga masih sama, yakni zona merah, oranye, kuning, dan hijau.
Kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tetap sama, kecuali untuk kegiatan belajar mengajar yang dapat dilakukan luring (tatap muka) di tingkat perguruan tinggi secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis perda dengan penerapan protokol kesehatan.
Selain itu, kegiatan seni budaya diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
Advertisement
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Tegaskan Tak Anti Kritik
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Realisasi Pembangunan dan Danais Kulonprogo Hampir Penuhi Target
- Sabar/Reza Runner-up Hylo Open 2025
- Janice Tjen Juara WTA Chennai Open
- Kim Ga Eun dan Yoon Sun Woo Resmi Menikah
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Senin 3 November 2025
- Lenovo Legion Go 2 Makin Tangguh untuk Gaming
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 3 November 2025
Advertisement
Advertisement



