Advertisement
PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 5 April, Kampus Boleh Gelar Kuliah Tatap Muka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menambah lima provinsi dalam perpanjangan PPKM Mikro yang berlaku pada 23 Maret - 5 April 2021.
Lima provinsi tersebut adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Dasar perluasan PPKM Mikro berasal dari instruksi Menteri Dalam Negeri.
Advertisement
Mendagri Tito Karnavian mengatakan telah meminta rapat koordinasi dengan semua kepala daerah dan stakeholder di 15 provinsi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian.
“Dengan keberhasilan yang baik, maka diperluas ke lima provinsi tersebut yang menurut data memerlukan atensi,” kata diadalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (19/3/2021).
Mendagri juga sudah minta seluruh kepala daerah, khususnya gubernur, untuk melaksanakan rapat koordinasi daerah tingkat I, termasuk bersama TNI/Polri, dan lainnya untuk melaksanakan aturan tersebut.
Kepala daerah diminta untuk melaksanakan evaluasi harian, evaluasi setiap pekan, dan dua pekanan.
“Kami sudah meminta kepala daerah untuk memetik pelajaran dan terobosan provinsi lain yang sukses menurunkan angka positif dan menaikkan kesembuhan dan menurunkan angka kematian,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan memperpanjang pelaksanaan PPKM mikro diperpanjang dari 23 Maret - 5 April 2021 di RT/RW pada desa/kelurahan di kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur.
Parameter penetapan daerah provinsi kabupaten/kota yang menerapkan PPKM mikro masih sama, yaitu memenuhi salah satu dari 4 parameter (1) Tingkat kasus aktif rata-rata nasiinal, (2) tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, (3) tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan (4) tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen
Pembagian zonasi juga masih sama, yakni zona merah, oranye, kuning, dan hijau.
Kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tetap sama, kecuali untuk kegiatan belajar mengajar yang dapat dilakukan luring (tatap muka) di tingkat perguruan tinggi secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis perda dengan penerapan protokol kesehatan.
Selain itu, kegiatan seni budaya diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ditinggal Ibadah Haji, Uang Rp100 Juta Milik Sekda Situbondo Raib Dicuri
- Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Perusahaan Singapura
- Korban Koperasi BLN Gugat Rp3,1 Triliun ke Pengadilan Negeri Salatiga
- Prabowo Bakal Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Begini Respons MUI hingga PDIP
- Ini Syarat dan Cara Cek Daftar BSU Rp600 Ribu, Bisa Langsung ke Kemnaker go id
Advertisement

Ini Daftar 15 Besar Nilai Rata-rata ASPD Jenjang SD di Kota Jogja, Didominasi Sekolah Swasta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Bakal Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Begini Respons MUI hingga PDIP
- Jelang Hari Lingkungan Hidup, PLN Berikan Fasilitas Charging Yang Mumpuni di Gathering Komunitas Molis Nasional
- Serangan Israel ke Pusat Bantuan Kemanusiaan di Gaza Tewaskan 31 Orang
- Momen Megawati Diapit Prabowo dan Gibran saat Upacara Hari Lahir Pancasila
- Korban Koperasi BLN Gugat Rp3,1 Triliun ke Pengadilan Negeri Salatiga
- Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Eks Kadep Komunikasi Bank Indonesia
- Prabowo Akui Masih Banyak Penyelewengan dan Korupsi di Tubuh Pemerintah, Serukan Bersih-bersih
Advertisement
Advertisement