Advertisement
PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 5 April, Kampus Boleh Gelar Kuliah Tatap Muka
Mendagri Tito Karnavian. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menambah lima provinsi dalam perpanjangan PPKM Mikro yang berlaku pada 23 Maret - 5 April 2021.
Lima provinsi tersebut adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Dasar perluasan PPKM Mikro berasal dari instruksi Menteri Dalam Negeri.
Advertisement
Mendagri Tito Karnavian mengatakan telah meminta rapat koordinasi dengan semua kepala daerah dan stakeholder di 15 provinsi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian.
“Dengan keberhasilan yang baik, maka diperluas ke lima provinsi tersebut yang menurut data memerlukan atensi,” kata diadalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (19/3/2021).
Mendagri juga sudah minta seluruh kepala daerah, khususnya gubernur, untuk melaksanakan rapat koordinasi daerah tingkat I, termasuk bersama TNI/Polri, dan lainnya untuk melaksanakan aturan tersebut.
Kepala daerah diminta untuk melaksanakan evaluasi harian, evaluasi setiap pekan, dan dua pekanan.
“Kami sudah meminta kepala daerah untuk memetik pelajaran dan terobosan provinsi lain yang sukses menurunkan angka positif dan menaikkan kesembuhan dan menurunkan angka kematian,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan memperpanjang pelaksanaan PPKM mikro diperpanjang dari 23 Maret - 5 April 2021 di RT/RW pada desa/kelurahan di kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur.
Parameter penetapan daerah provinsi kabupaten/kota yang menerapkan PPKM mikro masih sama, yaitu memenuhi salah satu dari 4 parameter (1) Tingkat kasus aktif rata-rata nasiinal, (2) tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, (3) tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan (4) tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen
Pembagian zonasi juga masih sama, yakni zona merah, oranye, kuning, dan hijau.
Kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tetap sama, kecuali untuk kegiatan belajar mengajar yang dapat dilakukan luring (tatap muka) di tingkat perguruan tinggi secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis perda dengan penerapan protokol kesehatan.
Selain itu, kegiatan seni budaya diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hasto Wardoyo: Jangan Puas dengan Predikat Opini WTP Pemkot Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement








