Advertisement
PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 5 April, Kampus Boleh Gelar Kuliah Tatap Muka
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menambah lima provinsi dalam perpanjangan PPKM Mikro yang berlaku pada 23 Maret - 5 April 2021.
Lima provinsi tersebut adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Dasar perluasan PPKM Mikro berasal dari instruksi Menteri Dalam Negeri.
Advertisement
Mendagri Tito Karnavian mengatakan telah meminta rapat koordinasi dengan semua kepala daerah dan stakeholder di 15 provinsi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian.
“Dengan keberhasilan yang baik, maka diperluas ke lima provinsi tersebut yang menurut data memerlukan atensi,” kata diadalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (19/3/2021).
Mendagri juga sudah minta seluruh kepala daerah, khususnya gubernur, untuk melaksanakan rapat koordinasi daerah tingkat I, termasuk bersama TNI/Polri, dan lainnya untuk melaksanakan aturan tersebut.
Kepala daerah diminta untuk melaksanakan evaluasi harian, evaluasi setiap pekan, dan dua pekanan.
“Kami sudah meminta kepala daerah untuk memetik pelajaran dan terobosan provinsi lain yang sukses menurunkan angka positif dan menaikkan kesembuhan dan menurunkan angka kematian,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan memperpanjang pelaksanaan PPKM mikro diperpanjang dari 23 Maret - 5 April 2021 di RT/RW pada desa/kelurahan di kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur.
Parameter penetapan daerah provinsi kabupaten/kota yang menerapkan PPKM mikro masih sama, yaitu memenuhi salah satu dari 4 parameter (1) Tingkat kasus aktif rata-rata nasiinal, (2) tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, (3) tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan (4) tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen
Pembagian zonasi juga masih sama, yakni zona merah, oranye, kuning, dan hijau.
Kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tetap sama, kecuali untuk kegiatan belajar mengajar yang dapat dilakukan luring (tatap muka) di tingkat perguruan tinggi secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis perda dengan penerapan protokol kesehatan.
Selain itu, kegiatan seni budaya diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Penanggulangan Kemiskinan Optimalkan Kader Khusus, Pendampingan Warga Miskin Makin Intensif
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
Advertisement
Advertisement