Advertisement
Satgas Pastikan Tidak Ada Vaksin Covid Palsu di Indonesia
Truk kontainer pengangkut bahan baku vaksin Covid-19 dari Sinovac berjalan menuju Bio Farma di Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/3/2021). Sebanyak 10 juta bahan baku vaksin Covid-19 dari Sinovac, China tiba di Bio Farma yang selanjutnya akan diproses menjadi sekitar delapan juta vaksin untuk dialokasikan pada program vaksinasi nasional tahap kedua. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pemerintah memastikan sindikat vaksin corona atau Covid-19 palsu belum ditemukan beredar di wilayah Indonesia.
Dikutip dari KPCPEN Kamis (11/3/2021), Satgas Penanganan COVID-19 menyebut bahwa pemalsuan bisa dihindari karena seluruh pengadaan vaksin dilakukan melalui skema G to G (government to government) sehingga terjamin keaslian vaksinnya.
Advertisement
Selain itu, setiap vaksin harus mendapatkan Emergency Use of Authorization (EUA) atau Distribution License Number dari Badan POM sebelum bisa diedarkan di Indonesia.
Seperti diketahui, Interpol baru-baru ini membongkar jaringan sindikat vaksin palsu yang berada di China dan Afrika Selatan.
Di China, misalnya, aparat berwenang di China melakukan penangkapan terhadap produsen dan penjual vaksin Covid-19 palsu dengan penawaran harga yang cukup tinggi.
Selain itu, aparat juga menangkap pelaku vaksinasi ilegal. Pihak berwenang telah menangkap 70 tersangka pada Rabu lalu dalam 21 kasus terkait vaksin.
Sebagain besar dari produsen vaksin palsu itu ditangkap pada fase awal peluncuran.
Satu kelompok tersangka memperoleh keuntungan sekitar 18 juta yuan (US$2,8 juta) dengan mengemas larutan garam atau air mineral dalam 58.000 dosis vaksin palsu.
Aparat mengidentifikasi pemimpin kejahatan yang ditangkap saat Hari Natal lalu hanya dengan nama belakang Kong.
Dalam kasus lain, vaksin palsu dijual dengan harga tinggi, termasuk dalam skema vaksinasi darurat di rumah sakit atau diselundupkan ke luar negeri.
Kejaksaan Agung China mendesak badan-badan regional untuk bekerja sama dengan polisi mengambil tindakan cepat dan tak tergoyahkan untuk mengekang kegiatan semacam itu, menurut badan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penataan Kawasan Mrican Segmen 2 Sleman Masih Tunggu Izin Lahan TKD
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Penebusan Pupuk Subsidi di Gunungkidul Tak Capai Kuota 2025
- Pengakuan Denada: Ressa Rosano Anak Kandung yang Lama Terpisah
- Janice Tjen Bikin Kejutan, Lolos Babak Kedua Abu Dhabi Open 2026
- Google Perpanjang Dukungan Pixel Tablet hingga Juni 2028
- PSM Makassar vs Semen Padang Masih Buntu di Babak Pertama
- Trump Murka di Grammy Awards 2026, Trevor Noah Diancam Gugatan
- Polusi Sungai Yamuna Picu Krisis Air Bersih Berkepanjangan di India
Advertisement
Advertisement



