Advertisement
Tiga Anggota Polda Metro Jaya Diperiksa Terkait Penembakan Laskar FPI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono menyebutkan pemeriksaan tiga anggota Polda Metro Jaya, terlapor kasus unlawful killing, secara internal.
"Pemeriksaan internal saja, ada Ditpropam, Itwasun, Divisi Hukum, dan penyidik Bareskrim," kata Rusdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis pagi.
Advertisement
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status unlawful killing penembakan enam Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA : Sudah Naik Penyidikan, Tersangka Kasus Tewasnya 4 Laskar FPI Masih Nihil
Peningkatan status penyidikan setelah gelar perkara (ekspose) yang dilakukan secara internal oleh penyidik Bareskrim Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), dan Propam pada hari Rabu (10/3).
Hingga kini tiga anggota Polri dari Polda Metro Jaya masih berstatus terlapor. Dalam perkara ini ketiganya dikenai Pasal 338 juncto Pasal 351 tentang pembunuhan dan penganiayaan. Saat ini status ketiga terlapor sudah dibebastugaskan untuk memudahkan penyidikan. "Sementara untuk mempermudah proses penyidikan, tentunya dibebastugaskan," kata Rusdi.
Usai menaikkan status ke penyidikan, Polri akan berkirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan. Menurut Rusdi, SPDP sedang dalam proses untuk segera dikirimkan ke kejaksaan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terlapor oleh penyidik Bareskrim Polri.
BACA JUGA : Terlibat Penembakan Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Jaya
Dalam penyidikan ini, Polri juga akan menelusuri asal usul senjata api yang digunakan saat baku tembak terjadi sesuai dengan rekomendasikan Komnas HAM. "Tetap diproses, seluruh rekomenasi Komnas HAM akan dipelajari dan ditindaklanjuti," kata Rusdi.
Komnas HAM pada tanggal 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembututan Rizieq Shihab pada tanggal 6—7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM. Menurut anggota Komnas HAM Muhammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Sebut SKCK Layak Dihapus, Ini Alasannya
- Presiden Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Bukan untuk Relokasi, Ini Syaratnya
- Malam Ini, Gunung Semeru Erupsi dengan Tinggi Letusan 800 Meter
- Kemen PU Bakal Bangun Tanggul Laut Raksasa di Sepanjang Pesisir Utara Jawa, Ini Skemanya
- Menteri Hanif: Mulai Hari Ini, Kami Hentikan Sistem Open Dumping Sampah
Advertisement

Harian Jogja Gandeng Komunitas Sepeda Gaungkan Kelestarian Lingkungan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Akun Instagram Ridwan Kamil Diretas
- Upacara Hari Jadi ke-1.119, Wali Kota Magelang Kobarkan Semangat Gotong Royong
- TNGM Telusuri Pelaku Pendakian Ilegal yang Pamer di Medsos
- Menteri Hanif: Mulai Hari Ini, Kami Hentikan Sistem Open Dumping Sampah
- Kasus Jual Beli Gas, KPK Tahan Eks Direktur PGN dan Eks Komisaris PT IAE
- Kemen PU Bakal Bangun Tanggul Laut Raksasa di Sepanjang Pesisir Utara Jawa, Ini Skemanya
- Malam Ini, Gunung Semeru Erupsi dengan Tinggi Letusan 800 Meter
Advertisement