Advertisement
Tiga Anggota Polda Metro Jaya Diperiksa Terkait Penembakan Laskar FPI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono menyebutkan pemeriksaan tiga anggota Polda Metro Jaya, terlapor kasus unlawful killing, secara internal.
"Pemeriksaan internal saja, ada Ditpropam, Itwasun, Divisi Hukum, dan penyidik Bareskrim," kata Rusdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis pagi.
Advertisement
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status unlawful killing penembakan enam Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA : Sudah Naik Penyidikan, Tersangka Kasus Tewasnya 4 Laskar FPI Masih Nihil
Peningkatan status penyidikan setelah gelar perkara (ekspose) yang dilakukan secara internal oleh penyidik Bareskrim Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), dan Propam pada hari Rabu (10/3).
Hingga kini tiga anggota Polri dari Polda Metro Jaya masih berstatus terlapor. Dalam perkara ini ketiganya dikenai Pasal 338 juncto Pasal 351 tentang pembunuhan dan penganiayaan. Saat ini status ketiga terlapor sudah dibebastugaskan untuk memudahkan penyidikan. "Sementara untuk mempermudah proses penyidikan, tentunya dibebastugaskan," kata Rusdi.
Usai menaikkan status ke penyidikan, Polri akan berkirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan. Menurut Rusdi, SPDP sedang dalam proses untuk segera dikirimkan ke kejaksaan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terlapor oleh penyidik Bareskrim Polri.
BACA JUGA : Terlibat Penembakan Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Jaya
Dalam penyidikan ini, Polri juga akan menelusuri asal usul senjata api yang digunakan saat baku tembak terjadi sesuai dengan rekomendasikan Komnas HAM. "Tetap diproses, seluruh rekomenasi Komnas HAM akan dipelajari dan ditindaklanjuti," kata Rusdi.
Komnas HAM pada tanggal 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembututan Rizieq Shihab pada tanggal 6—7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM. Menurut anggota Komnas HAM Muhammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Program Padat Karya di Kulonprogo Segera Dilaksanakan, Anggaran Rp4,9 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement