Advertisement
Tiga Anggota Polda Metro Jaya Diperiksa Terkait Penembakan Laskar FPI
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. - ANTARA FOTO /Arif Firmansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono menyebutkan pemeriksaan tiga anggota Polda Metro Jaya, terlapor kasus unlawful killing, secara internal.
"Pemeriksaan internal saja, ada Ditpropam, Itwasun, Divisi Hukum, dan penyidik Bareskrim," kata Rusdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis pagi.
Advertisement
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status unlawful killing penembakan enam Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA : Sudah Naik Penyidikan, Tersangka Kasus Tewasnya 4 Laskar FPI Masih Nihil
Peningkatan status penyidikan setelah gelar perkara (ekspose) yang dilakukan secara internal oleh penyidik Bareskrim Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), dan Propam pada hari Rabu (10/3).
Hingga kini tiga anggota Polri dari Polda Metro Jaya masih berstatus terlapor. Dalam perkara ini ketiganya dikenai Pasal 338 juncto Pasal 351 tentang pembunuhan dan penganiayaan. Saat ini status ketiga terlapor sudah dibebastugaskan untuk memudahkan penyidikan. "Sementara untuk mempermudah proses penyidikan, tentunya dibebastugaskan," kata Rusdi.
Usai menaikkan status ke penyidikan, Polri akan berkirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan. Menurut Rusdi, SPDP sedang dalam proses untuk segera dikirimkan ke kejaksaan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terlapor oleh penyidik Bareskrim Polri.
BACA JUGA : Terlibat Penembakan Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Jaya
Dalam penyidikan ini, Polri juga akan menelusuri asal usul senjata api yang digunakan saat baku tembak terjadi sesuai dengan rekomendasikan Komnas HAM. "Tetap diproses, seluruh rekomenasi Komnas HAM akan dipelajari dan ditindaklanjuti," kata Rusdi.
Komnas HAM pada tanggal 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembututan Rizieq Shihab pada tanggal 6—7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM. Menurut anggota Komnas HAM Muhammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prevalensi Stunting Sleman 4,29 Persen, Pemkab Perkuat Intervensi
- Kejari Bandung Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri
- Empat Santriwati MBS Blora Hilang Terseret Arus Sungai
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- Peluang Timnas U-22 Indonesia Menipis di Persaingan Grup SEA Games
- Perubahan Kuku Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius, Waspadai Gejalanya
- KPK Sita Uang dan Emas dari OTT Pengadaan Proyek Lampung Tengah
Advertisement
Advertisement





