Advertisement
PWNU Jatim Putuskan Wajib Vaksinasi Bagi Warga Nahdliyin

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA--Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur memutuskan hukum vaksinasi COVID-19 adalah karena tidak menaati (menolak) perintah pemerintah yang tidak menyalahi syara' adalah terlarang (haram).
"Itu hasil keputusan Bahtsul Masail Syuriyyah PWNU Jatim di Surabaya tentang hukum vaksinasi COVID-19," ujar Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim KH Ahmad Asyhar Shofwan didampingi Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim K Muh Anas di Surabaya, Rabu.
Advertisement
Pimpinan sidang Bahtsul Masail itu menjelaskan lima alasan vaksinasi wajib ditaati. Alasan pertama merupakan ikhtiar atau usaha menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia.
BACA JUGA : Kabar Gembira! Vaksinasi untuk Masyarakat Umum di Jogja
Kedua, kata dia, perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah maka mengokohkan hukum wajib tersebut sehingga tidak menaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak menyalahi syara' adalah dilarang (haram).
Kemudian, vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran COVID-19 yang merupakan upaya paling efektif sehingga harus lebih diutamakan dan diprioritaskan. Berikutnya, kata dia, jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan RI adalah suci, sebab pada produk akhirnya tidak mengandung unsur najis sama sekali.
"Kelima, program vaksnasi ini agar pemerintah mulai pusat sampai yang paling bawah menyelenggarakan dengan sepenuh hati, jujur dan bertanggung jawab," ucap dia.
Sementara itu,Ketua PWNU Jatim KH Marzuqi Mustamar memastikan semua produk vaksin yang datang ke Indonesia dan diberikan untuk masyarakat adalah halal. "Vaksin COVID-19 haram adalah hoaks. Intinya bahwa semua jenis vaksin yang datang ke Indonesia, dari prosedur proses pembuatan dan akhir pembuatan itu suci," katanya.
BACA JUGA : Vaksinasi Pelaku Usaha Kawasan Wisata Malioboro Belum
Kiai Marzuqi menjelaskan bahwa masih beredar pembahasan terkait vaksin COVID-19 bersinggungan dengan unsur babi. "Vaksin yang didatangkan ke Indonesia tidak ada jenis babi. Semua vaksin itu halal. Fatwa ulama di luar Indonesia juga mengatakan serupa, vaksin halal," tutur Pimpinan Pondok Pesantren Sabiilul Rosyad Malang tersebut.
Ia meminta masyarakat, khususnya warga Nahdliyyin tidak perlu khawatir, sebab vaksin COVID-19 disuntikkan untuk menambah imunitas terhadap virus SARS CoV-2. "Sehingga tidak ada lagi orang yang terkena COVID-19, dan mudah-mudahan bencana ini segera berakhir," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
Advertisement
Advertisement