Advertisement
Batalkan Pernikahan, Pria Asal Banyumas Dihukum Bayar Rp150 Juta oleh MA

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Seorang wanita berinisial SSL melaporkan mantan kekasihnya, warga Banyumas berinisial AS (32) karena tidak jadi menikah pada tahun 2018 lalu. Hasilnya, AS dihukum bersalah atas kasus tersebut.
Berdasarkan putusan perkara nomor 1644 K/Pdt/2020 yang dilansir dari Website Mahkamah Agung, AS dihukum dengan membayar Rp150 juta kepada pihak SSL yang menjadi kekasih AS warga Banyumas.
Advertisement
Dalam sidang perkara yang dipimpin Hakim Ketua I Gusti Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi saudara AS warga Banyumas.
"Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)," kata Hakim Gusti seperti yang dilansir dalam Website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Baca juga: Jalan ke Dermaga Ambles, TPST Piyungan Kembali Ditutup Warga
Awal mula kasus tersebut hingga ke meja peradilan karena AS mengajukan banding setelah kalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 27 Juni 2019.
Dalam amar putusannya, pihak PN Banyumas mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat.
PN Banyumas menghukum tergugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi berupa kerugian imateriil sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi secara tunai dan sekaligus.
"Menghukum tergugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 441.000 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah)," terangnya.
Baca juga: Pembebasan Lahan Proyek Tol Semarang - Demak Bermasalah
Setelah kalah dalam sidang di PN Banyumas kemudian AS kembali mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan telah diputus pertanggal 12 September 2019.
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah mengubah putusan PN Banyumas No 5/Pdt.G/2019/PN BMS tanggal 27 Juni 2019 yang dimohonkan banding tersebut mengenai tuntutan ganti rugi imateriil.
"Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian. Menyatakan bahwa perbuatan Pembanding semula tergugat tersebut dalam Posita gugatan konvensi angka 4 sampai dengan angka 18 merupakan perbuatan melawan hukum dan telah merugikan Terbanding semula Penggugat," jelasnya.
Setelah proses peradilan tersebut Pengadilan Tinggi Jawa Tengah justru memperberat hukuman kepasa AS untuk membayar ganti rugi imateriil kepada SSL sejumlah Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Menanggapi hal tersebut pengacara SSL, Sarjono menjelaskan perkara tersebut menjadi kasus yang langka. Ia meminta kepada seluruh masyarakat tidak bermain-main dan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran.
"Biar tidak seenaknya saja. Jika berbuat harus bertanggung jawab. Sebenarnya banyak kasus seperti itu tapi tidak sampai pengadilan. Nah ini buat pelajaran bagi mereka untuk tidak main-main dengan perempuan. Suka menipu dan lain-lain. Kebanyakan mereka tidak berani menuntut. Nah yang berani nuntuk kan hanya ini saja," katanya saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).
Sarjono mengatakan ini juga sebagai presedent bagi dunia peradilan. Jika ada perkara semacam itu, jadi diputus seperti itu.
Awal mula kasus ini muncul karena sewaktu itu kedua pasangan ini telah bersepakat untuk menikah. Kemudian sudah ditentukan harinya dengan segala macam persiapan, secara tidak terduga satu pihak membatalkan.
"Keluarga kan malunya bukan main. Soalnya keluarga besar dan tetangga sudah tau semua, tahu-tahu tidak jadi. Garis besarnya seperti itu. Janji tapi tidak ditepati. Persiapannya ibaratnya sudah hampir 100 persen," jelasnya.
Lebih lanjut Sarjono mengungkapkan tuntutan kliennya sebesar Rp 1,5 miliar. Baik dari materiil dan imateriil.
"Materiil dan imateriil kira-kira seperti itu. Kalo materiil kan yang sudah dikeluarkan. Tapi kalo imateriil itu kaya nama baik keluarga seperti apa dan sebagainya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Akhirnya Tanah Tutupan Jepang di Bantul Kini Sudah Bersertifikat
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Hasan Nasbi: Mahasiswa Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Sebaiknya Dibina
- Pakistan Sebut Mempertimbangkan Opsi Damai dengan India, Ini Syaratnya
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
Advertisement