Advertisement
Korupsi Bansos, Kubu Juliari Tuding Keterangan Dua Saksi Tak Konsisten
Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). - Antara/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kubu eks-Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menilai keterangan saksi dalam persidangan kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 dengan terdakwa Matheus Joko Santoso dan Ardian Iskandar tidak konsisten.
Kuasa hukum Juliari, Dion Pongkor, mengatakan saksi yang dinilai tidak konsisten adalah Sekjen Kemensos Hartono Laras dan Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin. Menurut Dion, keterangan Hartono dan Pepen tidak konsisten antara persidangan pada 3 Maret 2021 dan 8 Maret 2021.
Advertisement
BACA JUGA : Penerima Bansos di Kota Jogja Berkurang Ribuan Orang
"Pada tanggal 3 Maret 2021 saksi Hartono Laras dan Pepen Nazaruddin menyampaikan bahwa para saksi sama sekali tidak melakukan konfirmasi kepada Menteri Juliari atas cerita Adi Wahyono mengenai pungutan operasional bansos," kata Dion dalam keterangannya, Senin (8/3/2021) malam.
Sementara itu, pada persidangan 8 Maret 2021, lanjut Dion, saksi Pepen Nazaruddin dan saksi Hartono Laras mengubah keterangannya. Keduanya, kata Dion, menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada Mensos Juliari Natubara setelah mendengar laporan dari Adi Wahyono bahwa menteri mengarahkan untuk melakukan pungutan terhadap Bansos.
"Yang menjadi pertanyaan kami, manakah fakta yang sebenarnya terjadi. Apakah mereka melakukan konfirmasi mengenai pungutan kepada menteri? Atau tidak melakukan konfirmasi sama sekali?" katanya.
BACA JUGA : Rp155,79 Miliar Bansos Bakal Digelontorkan untuk Warga
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin membenarkan adanya arahan Menteri Sosial Juliari P Batubara untuk mengumpulkan uang operasional dari vendor paket Bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek.
Dia membenarkan hal tersebut lantaran diceritakan langsung oleh Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.
Juliari yang menunjuk Adi duduk di posisi tersebut, memerintahkannya untuk mengumpulkan uang operasional.
Adapun, dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.
Selain menyuap Juliari, Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
BACA JUGA : Bansos KSJPS untuk Warga Jogja Sudah Cair
Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober - Desember 2020.
Sedangkan Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April - Oktober 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- GAIKINDO: Penjualan Kendaraan Elektrik Melonjak Tajam
- Jogja Gelar Vaksinasi Hewan Sepanjang 2026
- Jadwal Bus DAMRI JogjaBandara YIA Sabtu 17 Januari
- Ini Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Sabtu 17 Januari
- Man City Sepakat Datangkan Marc Guehi dari Palace
- Warga Dusun Nibung Tolak Penetapan Kawasan Transmigrasi
- KA Bandara YIA Layani Jadwal Reguler Sabtu 17 Januari
Advertisement
Advertisement




