Advertisement
Petugas KPK Gadungan Diringkus, Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah
Ilustrasi - Antaranews.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pihak kepolisian membekuk tiga orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang kerap memeras kepala Sekolah Dasar (SD) di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Nias, Sumatera Utara.
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat, Sabtu (6/3/2021), mengatakan identitas ketiga tersangka yakni Arnes Arisoca (61), Saripul Ikhwan Tanjung (39) dan Aliran Duha (60).
"Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara," katanya.
Advertisement
BACA JUGA : Peras PNS Bantul dengan Ancaman Umbar Perselingkuhan
Ketiga tersangka melakukan penipuan dan pemerasan sejak November 2020. Para korban diperas mulai dari Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
"Korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya merupakan Kepala Sekolah Dasar (SD). Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp9,8 juta," katanya.
Dari ketiga tersangka polisi turut mengamankan uang Rp4,8 juta, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu stempel, sembilan lembar kartu pengenal dan 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa se-Kabupaten Nias Selatan.
Kemudian, 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 33 desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
BACA JUGA : Pilot Gadungan Tipu Wartawan, Motor Jadi Sasaran
"Selanjutnya, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan satu potong rompi warna hitam," katanya.
Ia mengatakan bahwa motif ketiga tersangka untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rawan Kecelakaan, Jembatan di Sendangrejo Akan Diperlebar
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Lantik 25 Kepsek Baru
- Parlinka Project Amikom Edukasi Pola Asuh Positif Orang Tua Remaja
- Kementan Bentuk 33 Balai Besar Modernisasi Pertanian
- Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
- ADD Gunungkidul 2026 Tetap Rp123 Miliar Meski TKD Dipangkas
- BRI Salurkan 637 Ambulans Perkuat Layanan Kesehatan Daerah
- MU Ditahan Leeds 1-1, Dua Laga Beruntun Setan Merah Imbang
Advertisement
Advertisement



