Terungkap! Motif Bayi Ditinggal di KA Sancaka Solo, Ini Kronologinya
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, BANTUL- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY terus memperluas jangkauan operasi yustisi. Kali ini sasarannya adalah sejumlah kapanewon di Bantul yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras tanpa izin.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat menerangkan, operasi yustisi ini digelar pada Rabu (3/3/2021) sore. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 121 botol minuman keras merk Anggur Merah, Topi Miring dan lainnya.
"Barang bukti didapat dari tiga wilayah di Bantul, yakni Kapanewon Banguntapan, Kapanewon Sewon dan Kapanewon Imogiri," ujar Nur, Kamis (4/3/2021).
Nur menyebut, pelaku alias penjual minuman keras itu terdiri dari tiga orang, yaitu M (45), B(51) dan S (45). Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan kedok warung kelontong.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku terbukti melanggar Pasal 54 Ayat 14 Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perda DIY) Nomor 1 Tahun 2017 tentang aktivitas jual beli minuman berakohol tanpa izin. "Mereka bertiga dijerat pidana penjara 3 bulan dan pidana denda maksimal Rp50 juta,\' tambah Nur.
Lanjut Nur, ketiga pelaku rencananya akan mengikuti sidang yustisi di Pengadilan Negeri Bantul pada pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 15 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000, keberangkatan pertama pukul 05.05 WIB.
KPK menggeledah rumah anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita barang bukti elektronik terkait penyidikan suap audit Muara Enim.
Perguruan tinggi harus ditopang tata kelola, budaya akademik, dan integritas, bukan sekadar biaya kuliah.
Pemberantasan judi online harus menyasar seluruh ekosistem, termasuk rekening penampung dan penegakan hukum.
Kemkomdigi telah memutus akses 3,7 juta situs dan konten judi online sejak Oktober 2024. Sebanyak 32.500 rekening juga ditutup.