Advertisement
PBNU Tolak Perpres Jokowi soal Miras, Said Aqil Siroj: Jangan Salahkan kalau Bangsa Rusak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penolakan atas kebijakan pemerintah terkait industri minuman keras terus bergulir.
Polemik rencana pemerintah mengeluarkan industri minuman keras (miras) keluar dari daftar negatif industri terus mendapat gelombang penolakan. Kali ini keberatan tersebut disampaikan pucuk pimpinan ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU).
Advertisement
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menegaskan menolak rencana tersebut karena dalam Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.
BACA JUGA: Pajak Nol Persen Mulai Berlaku, Harga Toyota Vios Paling Anjlok
"Kita sangat tidak setuju dengan perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan'," ujar Said di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Dia juga menuturkan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Sebagaimana kaidah fiqih Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah yakni, kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat. Said mengemukakan, agama dengan tegas melarang mengkonsumsi minuman beralkohol.
"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," ucap Said.
Karena itu, dia menilai bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras, sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Dia juga mengatakan, dalam kaidah fiqih menyatakan rela terhadap sesuatu, artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut
"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden/Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal. Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Becak Kayuh Bertenaga Listrik Resmi Mengaspal di Malioboro, Bentor Akan Dibatasi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement