Advertisement
PN Jakarta Selatan Agendakan Pembacaan Permohonan Praperadilan Rizieq
Habib Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan kesehatan di dalam tahanan - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pada hari ini, Senin (1/3/2021), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang pembacaan permohonan praperadilan Rizieq Shihab yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Sidang dijadwalkan jam 10.00, kalau semua pihak sudah hadir, sidang permohonan kami bacakan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno.
Advertisement
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan ke Pangadilan Negeri Jakarta Selatan untuk yang kedua kalinya atas penangkapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah.
Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel tersebut diajukan pada Rabu (3/2/2021). Sidang perdana digelar Senin (22/2/2021), namun ditunda karena salah satu termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak hadir.
Sidang pembacaan permohonan kembali diagendakan hari ini. Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait pengamanan saat persidangan digelar, Suharno menyebut, PN Jakarta Selatan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk melakukan pengamanan.
"PN Jaksel selalu berkoirdinasi, pengamanan tetap ada disesuaikan dengan keadaan di lapangan," ujar Suharno.
Pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Shihab, karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu (13/12/2021).
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hukuman Mati Dihapus, Dunia Soroti Motif Myanmar
- Jadwal KRL Solo-Jogja 18 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Jembatan Baru di Sinduadi Dibuka, Mobilitas dan Distribusi Lancar
- Indonesia Didorong Perkuat Rantai Pasok Hadyu Nasional
- Harga Minyak Anjlok 10 Persen, BBM Berpeluang Turun
- Kereta Gantung Prambanan Disetujui, Investasi Rp200 Miliar
- Terbukti Korupsi, Carik Bohol Jalani Hukuman 3 Tahun
Advertisement
Advertisement








