Advertisement
PN Jakarta Selatan Agendakan Pembacaan Permohonan Praperadilan Rizieq

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pada hari ini, Senin (1/3/2021), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang pembacaan permohonan praperadilan Rizieq Shihab yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Sidang dijadwalkan jam 10.00, kalau semua pihak sudah hadir, sidang permohonan kami bacakan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan ke Pangadilan Negeri Jakarta Selatan untuk yang kedua kalinya atas penangkapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah.
Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel tersebut diajukan pada Rabu (3/2/2021). Sidang perdana digelar Senin (22/2/2021), namun ditunda karena salah satu termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak hadir.
Sidang pembacaan permohonan kembali diagendakan hari ini. Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait pengamanan saat persidangan digelar, Suharno menyebut, PN Jakarta Selatan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk melakukan pengamanan.
"PN Jaksel selalu berkoirdinasi, pengamanan tetap ada disesuaikan dengan keadaan di lapangan," ujar Suharno.
Pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Shihab, karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu (13/12/2021).
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Belasan Motor Milik Remaja Pelaku Perang Sarung Disita hingga Lebaran
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Ini 8 Alasan yang Memberatkan
- Perjalanan Kasus Teddy Minahasa, dari Ditangkap hingga Dituntut Hukuman Mati
- QRIS Indonesia Bisa Dipakai di Negara-Negara ASEAN Ini
- Catat! Ada Tambahan Jadwal KRL Jogja Solo, Hari Ini!
- Ini Jadwal Kereta Bandara Jogja YIA, Sabtu 1 April 2023
- Rekor Tertinggi! 700 Ribu Kasus TBC Ditemukan Sepanjang 2022
- Tiket Bisa Dibeli Online, Ini Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA Sabtu 1 April 2023
Advertisement
Advertisement