Advertisement

Firli Bahuri Ungkap Penyebab Terjadinya Korupsi Nurdin Abdullah

Saeno
Minggu, 28 Februari 2021 - 08:57 WIB
Sunartono
Firli Bahuri Ungkap Penyebab Terjadinya Korupsi Nurdin Abdullah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kedua kanan) saat berbincang dengan Pelaksana tugas Dirut Bank Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irmayanti Sultan (kedua kiri), dan Direktur Pemasaran dan Syariah Rosmala Arifin disela sela peresmian gallery ATM Bank Sulselbar di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 14 Agustus 2020. - Bisnis/Paulus Tandi Bone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Terkait itu, ia bersama dua tersangka lainnya akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai 27 Februari 2021.

Selama ini Nurdin Abdullah ditengarai kerap terlibat bersama KPK dalam konteks positif. Bahkan, ia mendapat penghargaan dari KPK atas keterlibatannya dalam kegiatan terkait pencegahan korupsi.

Advertisement

BACA JUGA : Ini Kronologi Penangkapan Nurdin Abdullah Versi Juru Bicara

Menanggapi pertanyaan wartawan saat konferensi pers, Minggu (28/2/2021) dini hari Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tidak ada jaminan orang yang sudah mendapat penghargaan tidak akan melakukan korupsi.

Menurut Firli korupsi terjadi karena adanya tiga hal yakni kekuasaan, kesempatan dan tidak adanya integritas. "Korupsi terjadi karena adanya kekuasaan ditambah kesempatan dan minus integritas," ujar Firli.

Dalam hal ini Firli menyebut soal keserakahan dan kesempatan yang juga bisa mendorong seseorang melakukan korupsi.

"Bukan berarti setelah mendapat penghargaan [seseorang] tidak akan melakukan korupsi," tegas Firli.

BACA JUGA : OTT KPK: Ini Foto-Foto Nurdin Abdullah saat Dibawa KPK

Dalam hal ini, Firli menyinggung soal komitmen untuk membangun dan menjalankan amanah rakyat serta integritas diri.

Pada kesempatan itu, Firli juga menggarisbawahi bahwa ke depan perlu ada perbaikan sistem, supaya tidak terjadi lagi peluang dan kesempaan untuk korupsi.

Terkait pemberantasan korupsi, Firli menyebutkan KPK tidak akan pandang bulu karena hal  itu menjadi prinsip kerja KPK.

Jika ada alat bukti yang cukup, KPK bisa saja menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. Ditambahkan Firli, saat ini sangkaan  yang dijeratkan kepada Nurdin Abdullah baru untuk dugaan gratifikasi.

Ke depan, bisa saja para tersangka dijerat dengan sangkaan lain.

Firli tidak menjelaskan apakah penghargaan yang selama ini diterima Nurdin Abdullah dari KPK akan dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : KPK

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 Juli 2025: Tol Jogja Segmen Klaten Prambanan Dibuka hingga Waspada Kasus DBD

Jogja
| Rabu, 02 Juli 2025, 07:07 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement