Advertisement
Operator dan Pemerintah Belum Capai Sepakat Terkait Subsidi Kuota Internet

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Operator seluler dan pemerintah tak kunjung sepakat soal harga komersial, besaran kuota, dan platform yang dapat diakses dalam program subsidi kuota internet 2021. Padahal waktu penyaluran subsidi makin dekat yaitu Maret 2021.
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (Atsi) Marwan O. Baasir mengatakan hingga saat ini Atsi bersama dengan Kemendikud masih membahas mengenai subsidi kuota internet 2021.
Advertisement
Pembahasan masih berkutat pada harga komersial, dengan Kemendikbud dikabarkan akan membayar senilai Rp2.750/GB untuk kuota subsidi yang diberikan oleh operator. Sementara, Atsi meminta agar pemerintah menaikkan harganya, mengingat harga yang ditawarkan masih berada di bawah harga produksi.
BACA JUGA : Siswa Jogja Calon Penerima Bantuan Kuota Internet Mulai
“Sedang didiskusikan secara komersial. Rencananya pemerintah ingin seluruhnya kuota normal,” kata Marwan kepada Bisnis.com, Rabu (24/2/2021)
Selain membahas mengenai skema harga, kata Marwan, pembahasan juga berkutat pada besaran kuota yang diberikan dan aplikasi yang akan dikunci. Diketahui, Kemendikbud ingin agar peserta didik dan tenaga pengajar mendapat kuota umum mulai dari 7GB – 15GB dengan perincian Paud sebesar 7GB, SD-SMA/SMK sebesar 10GB, Guru sebesar 12GB dan mahasiswa serta dosen sebesar 15GB.
Adapun, Atsi – dengan skema komersial harga kuota Rp2.750/GB- mengusulkan agar kuota yang diberikan adalah sebagai berikut; Paud sebesar 5GB, SD – SM/SMK sebesar 7GB, Guru sebesar 10GB dan mahasiswa serta dosen sebesar 12GB.
“Lebih kecil [jumlah kuotanya] karena memang harga yang diusulkan di bawah harga rata-rata industri,” kata Marwan.
BACA JUGA : Seorang Ibu di Sleman Curi Tabung Gas demi Membeli Kuota
Sebelumnya, Wakil Presiden Direktur PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) Danny Buldansyah mengatakan kuota umum yang diberikan merupakan kuota yang bisa digunakan untuk mengakses seluruh aplikasi atau fitur kecuali, yang berkaitan dengan layanan video berbasis permintaan (video on demand/VoD) dan media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri Perhubungan Pastikan Persiapan Menghadapi Arus Balik Telah Maksimal
- Liga Arab Sebut Israel Mengobarkan Perang di Palestina, Lebanon dan Suriah, Sengaja Melanggar Kesepakatan
- Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
- Sejumlah Kepala Negara Ucapkan Selamat Idulfitri kepada Presiden Prabowo
- Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
Advertisement

RSUD Panembahan Senopati Bantul Kini Punya Gedung Maternal Perinatal Terpadu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tornado Terjang AS, 7 Meninggal Dunia dan 55 Juta Orang Terancam
- Ada Gempa Magnitudo 5 Ditenggara Cilacap, BPBD: Kami Masih Lakukan Pemantauan
- Alasan KAI Gunakan Kuota BBM Subsidi saat arus Mudik Lebaran 2025
- Polres Wonogiri Tangkap Guru Silat yang Cabuli 7 Murid Perempuan
- Perhatian! Lusa, Polri Lakukan Flag Off One Way Secara Nasional
- Antisipasi Gangguan Penerbangan, Polres Wonosobo Amankan Tiga Balon Udara Liar
- BMKG Meralat Kekuatan Gempa Cilacap Menjadi Magnitudo 4,9
Advertisement
Advertisement