Operator dan Pemerintah Belum Capai Sepakat Terkait Subsidi Kuota Internet
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Operator seluler dan pemerintah tak kunjung sepakat soal harga komersial, besaran kuota, dan platform yang dapat diakses dalam program subsidi kuota internet 2021. Padahal waktu penyaluran subsidi makin dekat yaitu Maret 2021.
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (Atsi) Marwan O. Baasir mengatakan hingga saat ini Atsi bersama dengan Kemendikud masih membahas mengenai subsidi kuota internet 2021.
Advertisement
Pembahasan masih berkutat pada harga komersial, dengan Kemendikbud dikabarkan akan membayar senilai Rp2.750/GB untuk kuota subsidi yang diberikan oleh operator. Sementara, Atsi meminta agar pemerintah menaikkan harganya, mengingat harga yang ditawarkan masih berada di bawah harga produksi.
BACA JUGA : Siswa Jogja Calon Penerima Bantuan Kuota Internet Mulai
“Sedang didiskusikan secara komersial. Rencananya pemerintah ingin seluruhnya kuota normal,” kata Marwan kepada Bisnis.com, Rabu (24/2/2021)
Selain membahas mengenai skema harga, kata Marwan, pembahasan juga berkutat pada besaran kuota yang diberikan dan aplikasi yang akan dikunci. Diketahui, Kemendikbud ingin agar peserta didik dan tenaga pengajar mendapat kuota umum mulai dari 7GB – 15GB dengan perincian Paud sebesar 7GB, SD-SMA/SMK sebesar 10GB, Guru sebesar 12GB dan mahasiswa serta dosen sebesar 15GB.
Adapun, Atsi – dengan skema komersial harga kuota Rp2.750/GB- mengusulkan agar kuota yang diberikan adalah sebagai berikut; Paud sebesar 5GB, SD – SM/SMK sebesar 7GB, Guru sebesar 10GB dan mahasiswa serta dosen sebesar 12GB.
“Lebih kecil [jumlah kuotanya] karena memang harga yang diusulkan di bawah harga rata-rata industri,” kata Marwan.
BACA JUGA : Seorang Ibu di Sleman Curi Tabung Gas demi Membeli Kuota
Sebelumnya, Wakil Presiden Direktur PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) Danny Buldansyah mengatakan kuota umum yang diberikan merupakan kuota yang bisa digunakan untuk mengakses seluruh aplikasi atau fitur kecuali, yang berkaitan dengan layanan video berbasis permintaan (video on demand/VoD) dan media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Advertisement