Advertisement
Operator dan Pemerintah Belum Capai Sepakat Terkait Subsidi Kuota Internet

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Operator seluler dan pemerintah tak kunjung sepakat soal harga komersial, besaran kuota, dan platform yang dapat diakses dalam program subsidi kuota internet 2021. Padahal waktu penyaluran subsidi makin dekat yaitu Maret 2021.
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (Atsi) Marwan O. Baasir mengatakan hingga saat ini Atsi bersama dengan Kemendikud masih membahas mengenai subsidi kuota internet 2021.
Advertisement
Pembahasan masih berkutat pada harga komersial, dengan Kemendikbud dikabarkan akan membayar senilai Rp2.750/GB untuk kuota subsidi yang diberikan oleh operator. Sementara, Atsi meminta agar pemerintah menaikkan harganya, mengingat harga yang ditawarkan masih berada di bawah harga produksi.
BACA JUGA : Siswa Jogja Calon Penerima Bantuan Kuota Internet Mulai
“Sedang didiskusikan secara komersial. Rencananya pemerintah ingin seluruhnya kuota normal,” kata Marwan kepada Bisnis.com, Rabu (24/2/2021)
Selain membahas mengenai skema harga, kata Marwan, pembahasan juga berkutat pada besaran kuota yang diberikan dan aplikasi yang akan dikunci. Diketahui, Kemendikbud ingin agar peserta didik dan tenaga pengajar mendapat kuota umum mulai dari 7GB – 15GB dengan perincian Paud sebesar 7GB, SD-SMA/SMK sebesar 10GB, Guru sebesar 12GB dan mahasiswa serta dosen sebesar 15GB.
Adapun, Atsi – dengan skema komersial harga kuota Rp2.750/GB- mengusulkan agar kuota yang diberikan adalah sebagai berikut; Paud sebesar 5GB, SD – SM/SMK sebesar 7GB, Guru sebesar 10GB dan mahasiswa serta dosen sebesar 12GB.
“Lebih kecil [jumlah kuotanya] karena memang harga yang diusulkan di bawah harga rata-rata industri,” kata Marwan.
BACA JUGA : Seorang Ibu di Sleman Curi Tabung Gas demi Membeli Kuota
Sebelumnya, Wakil Presiden Direktur PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) Danny Buldansyah mengatakan kuota umum yang diberikan merupakan kuota yang bisa digunakan untuk mengakses seluruh aplikasi atau fitur kecuali, yang berkaitan dengan layanan video berbasis permintaan (video on demand/VoD) dan media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
Advertisement
Advertisement