Advertisement
Sekda DIY Dicecar KPK soal Pemecahan Penganggaran Proyek Stadion Mandala Krida
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi soal pemecahan penganggaran dalam proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
KPK, Rabu (24/2/2021), telah memeriksa Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji dan Sekretaris Dinas Kebudayaan DIY Erlina Hidayati Sumardi sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Pemeriksaan digelar di Mako Polres Sleman, Kabupaten Sleman, DIY.
Advertisement
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pemecahan penganggaran yang semula direncanakan 'multiyears' menjadi 'single year' dan pelaksanaan pekerjaan per tahun," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2021).
KPK juga telah memeriksa enam saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Prambudi, Edhy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PNS pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Sri Mulyani, Sugiharto selaku konsultan perencana, Heri Sukamto selaku kontraktor, dan Komisaris PT EMSA Mulyono.
BACA JUGA: Aurel Terkena Covid-19, Atta Halilintar Urus Pernikahan Sendiri
Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut juga digelar di Mako Polres Sleman.
Ali mengatakan para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait proses perencanaan dan penganggaran kegiatan pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemprov DIY.
"Dan adanya dugaan penyusunan spesifikasi teknis yang mengunci produk tertentu yang dibuatkan konsultan perencana dengan kontraktor dan PPK serta harga 'real cost' masing-masing item pekerjaan," kata Ali.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Taspen Resmi Salurkan THR Pensiunan ASN per 22 Maret 2024
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
Advertisement
Kabar Gembira! Pegawai Non-ASN di Gunungkidul Dipastikan Kembali Dapat THR Lebaran Kali Ini
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Free Pemenangan Tender Proyek, KPK Periksa Lagi Eks Wali Kota Bandung
- Baku Tembak dengan OPM, Satu Prajurit TNI Meninggal Dunia
- Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Direvisi, Ini Komentar Bea Cukai
- Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polri Pastikan Kesiapan Personel
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Penyidikan Rumah Jabatan Anggota DPR, KPK Panggil 6 Saksi
- Polri Siapkan Pompa Air Antisipasi Banjir di Tol Saat Arus Mudik
Advertisement
Advertisement