Advertisement
Sekda DIY Dicecar KPK soal Pemecahan Penganggaran Proyek Stadion Mandala Krida
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi soal pemecahan penganggaran dalam proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
KPK, Rabu (24/2/2021), telah memeriksa Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji dan Sekretaris Dinas Kebudayaan DIY Erlina Hidayati Sumardi sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Pemeriksaan digelar di Mako Polres Sleman, Kabupaten Sleman, DIY.
Advertisement
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pemecahan penganggaran yang semula direncanakan 'multiyears' menjadi 'single year' dan pelaksanaan pekerjaan per tahun," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2021).
KPK juga telah memeriksa enam saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Prambudi, Edhy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PNS pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Sri Mulyani, Sugiharto selaku konsultan perencana, Heri Sukamto selaku kontraktor, dan Komisaris PT EMSA Mulyono.
BACA JUGA: Aurel Terkena Covid-19, Atta Halilintar Urus Pernikahan Sendiri
Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut juga digelar di Mako Polres Sleman.
Ali mengatakan para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait proses perencanaan dan penganggaran kegiatan pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemprov DIY.
"Dan adanya dugaan penyusunan spesifikasi teknis yang mengunci produk tertentu yang dibuatkan konsultan perencana dengan kontraktor dan PPK serta harga 'real cost' masing-masing item pekerjaan," kata Ali.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Luar Biasa! Sikat Korsel, Indonesia Cetak Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23
- Indonesia Gagal Pertahankan Keunggulan, Pertandingan Lanjut ke Extra Time
- Profil Rafael Struick, Pemborong Dua Gol ke Gawang Korsel di Piala Asia U-23
- Struick Borong Gol, Timnas U-23 Unggul 2-1 Atas Korsel di Babak Pertama
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement