Advertisement
Sekda DIY Dicecar KPK soal Pemecahan Penganggaran Proyek Stadion Mandala Krida
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji. - Ist/Dok Humas Pemda DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi soal pemecahan penganggaran dalam proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
KPK, Rabu (24/2/2021), telah memeriksa Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji dan Sekretaris Dinas Kebudayaan DIY Erlina Hidayati Sumardi sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Pemeriksaan digelar di Mako Polres Sleman, Kabupaten Sleman, DIY.
Advertisement
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pemecahan penganggaran yang semula direncanakan 'multiyears' menjadi 'single year' dan pelaksanaan pekerjaan per tahun," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2021).
KPK juga telah memeriksa enam saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Prambudi, Edhy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PNS pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Sri Mulyani, Sugiharto selaku konsultan perencana, Heri Sukamto selaku kontraktor, dan Komisaris PT EMSA Mulyono.
BACA JUGA: Aurel Terkena Covid-19, Atta Halilintar Urus Pernikahan Sendiri
Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut juga digelar di Mako Polres Sleman.
Ali mengatakan para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait proses perencanaan dan penganggaran kegiatan pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemprov DIY.
"Dan adanya dugaan penyusunan spesifikasi teknis yang mengunci produk tertentu yang dibuatkan konsultan perencana dengan kontraktor dan PPK serta harga 'real cost' masing-masing item pekerjaan," kata Ali.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Bantul Bakal Tanggung Tagihan Listrik Penerangan Jalan RT
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Lumpuhkan Kelapa Gading, 3 Kelurahan Terendam
- Pemilih Muda Kritis, Tolak Pilkada DPRD dan Desak Reformasi Pemilu
- Starter Lawan Persela, Lucao Gama Jalani Laga Perdana Bersama PSS
- PKL Dilarang Berjualan di Alun-Alun Wonosari, Pemkab Sediakan 2 Lokasi
- Kevin Diks Yakin Piala Asia 2027 Jadi Titik Kebangkitan
- Tanpa Dana Negara, Bedah Rumah Pemkot Jogja Tetap Jalan di 2026
- Tim SAR Temukan Satu Korban Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung
Advertisement
Advertisement



