Advertisement
Setara Institute Dorong Moratorium Pasal Penodaan Agama

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Setara Institute menanggapi dugaan penistaan agama yang menyeret empat tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
Kasus ini telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar setelah Kajari Agustinus Wijono Dososeputro menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), Rabu (24/02/2021). Setara Institute menyampaikan beberapa pernyataan berikut.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Pertama, Setara Institute mengapresiasi langkah Kajari yang menghentikan kasus penodaan agama terhadap nakes tersebut. Penetapan tersangka terhadap empat nakes pada kasus dimaksud secara objektif terkesan dipaksakan di tengah kedaruratan pandemi Covid-19.
Secara hukum, penggunaan pasal penodaan agama atas empat nakes tersebut nyata-nyata merupakan kriminalisasi dengan unsur-unsur pidana yang kabur (obscuur) dan tidak memberikan kepastian hukum (lex certa). Kriminalisasi terhadap empat Nakes tersebut lebih tampak sebagai ‘peradilan’ karena tekanan massa (trial by mob).
Kedua, kasus dimaksud menegaskan bahwa hukum tertulis di Indonesia mengenai penodaan agama, khususnya Pasal 156a KUHP, UU Penodaan Agama, dan UU ITE, bermasalah secara substantif karena tidak memberikan kepastian hukum.
Dalam penerapannya, menurut catatan Setara Institute, hukum penodaan agama digunakan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak secara sewenang-wenang pada banyak spektrum kasus; dari soal asmara, penanganan jenazah, sampai kriminalisasi kelompok agama minoritas.
Ketiga, mencermati perkembangan kasus kriminalisasi nakes tersebut, pihak kepolisian merupakan salah satu pihak yang mesti dipersoalkan. Kepolisian, dalam kasus ini Polresta Pematangsiantar, mestinya menegakkan hukum secara objektif, profesional, dan adil.
Keempat, belajar dari kasus kriminalisasi nakes di Pematangsiantar sebagai salah satu yang menyita perhatian publik dari ratusan kasus penodaan agama yang terjadi, Setara Institute mendesak kepolisian untuk melakukan moratorium penggunaan pasal-pasal penodaan agama hingga adanya pedoman tertulis tentang penanganan kasus penodaan agama yang memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Kasus kriminalisasi nakes ini bermula 20 September 2020, setelah mereka memandikan jenazah seorang perempuan berumur 50 tahun yang meninggal akibat Covid-19. Kemusian, seribu orang berkumpul di Lapangan Haji Adam Malik, Kota Pematang Siantar, pada 5 Oktober 2020, untuk memprotes pemandian jenazah tersebut.
Wali Kota Pematangsiantar kemudian memecat Direktur dan 3 Wakil Direktur RSUD tersebut. Kepolisian juga memproses empat nakes terlapor ke tahap penyidikan.
Pada perkembangannya, sekitar lima bulan kemudian SKP2 dikeluarkan Kajari Siantar setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh dua jaksa peneliti, yaitu Edwin Nasution dan Ramah Hayati Sinag.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Disebut Banyak yang Tak Layak Jalan, Ini Tanggapan Pengelola Jip Wisata di Bantul
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 April 2023: Ada yang Turun
- KPK Temukan Uang dan Puluhan Tas Mewah di Rumah Rafael, Ada Hermes
- Awas! Jogja dan Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Sabtu Ini
- Beda Sikap Piala Dunia U-20, Rudy Sebut Gibran Belum Paham Konstitusi: Belum Lahir Soale
- 3 Tahun Tinggal di Tenda, Bocah Ini Pecahkan Rekor Usai Kumpulkan Donasi Rp13 Miliar
- Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, KPK Segera Tahan Rafael Alun
- Bakal Dibagi 3 Kelas, Berapa Tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung?
Advertisement
Advertisement