Advertisement

Penentuan 5G di Tangan Pemerintah, Operator Seluler Nyatakan Siap

Leo Dwi Jatmiko
Jum'at, 19 Februari 2021 - 23:17 WIB
Sunartono
Penentuan 5G di Tangan Pemerintah, Operator Seluler Nyatakan Siap Pelanggan menunggu pelayanan di gerai Smartfren, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (5/1/2019). - Bisnis/Endang Muchtar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Operator seluler menilai waktu pengimplementasian 5G sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah. Secara teknologi, operator mengaku telah siap untuk mengimplementasikan terknologi terbaru tersebut.

President Director PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) Merza Fachys mengatakan perseroan masih menunggu keputusan pemerintah terkait dengan implementasi 5G. Terdapat sejumlah hal yang perlu disiapkan pemerintah mulai dari frekuensi hingga regulasi pendukung.

Advertisement

Merza menyampaikan dari sisi teknologi, Smartfren sudah siap berevolusi ke 5G, yang merupakan teknologi pengubah permainan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

BACA JUGA : Internet di Indonesia Makin Ngebut, Ini Operator Seluler

“Ketika nanti diputuskan, frekuensi mana yang akan digunakan dan kapan kita mulai, Smartfren tentu siap untuk menyambutnya,” kata Merza kepada JIBI/Bisnis.com, Kamis (18/2/2021).

Untuk diketahui, pemerintah sempat menyampaikan showcase 5G akan dilakukan pada tahun ini seiring dengan digelarnya lelang frekuensi 2,3 GHz.

Nahas, lelang dihentikan karena faktor administrasi. Semangat 5G yang disuarakan sejak tahun lalu pun perlahan tidak terdengar lagi

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan membeberkan berdasarkan informasi yang diterima, lelang tersebut dihentikan karena nilai lelang yang ditawarkan oleh para peserta terlalu rendah, yang menyebabkan nilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh negara dari lelang tersebut kurang optimal.

BACA JUGA : Operator Seluler Tri dan Indosat Merger, Ini Respons 

Para peserta lelang diketahui menawar sekitar Rp144,8 miliar untuk tiap blok yang ditawarkan dalam lelang. Farhan tidak menyebutkan berapa nilai lelang yang seharusnya dibayarkan oleh para peserta lelang.

“Mekanismenya tidak mengatur seberapa besar angkat minimum. Ini makanya tidak memenuhi syarat administrasif, sehingga para psesrta lelang harus menyampaikan kembali angka yang masuk akal,” kata Farhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

RSUD Panembahan Senopati Bantul Kini Punya Gedung Maternal Perinatal Terpadu

Bantul
| Sabtu, 05 April 2025, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Warung Makan Jagoan Mahasiswa UII Jogja

Wisata
| Jum'at, 04 April 2025, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement