Advertisement
Daftar Pekerja yang Disuntik Vaksin Covid-19 Tahap II: Driver Ojol sampai Staf Objek Wisata
Ilustrasi - Antara/Irwansyah Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memulai vaksinasi Covid-19 tahap II pada Rabu (17/2/2021). Program vaksinasi tahap kedua ini diharapkan dapat selesai pada Mei 2021. Total sasaran vaksinasi tahap II mencapai 38,5 juta orang yang terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta Lansia.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengatakan kelompok masyarakat yang masuk dalam prioritas vaksinasi tahap II merupakan memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi sehingga sangat rentan terpapar virus Covid-19.
Advertisement
“Ketika mereka terlindungi lewat vaksinasi, maka kita dapat menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit, serta membantu tenaga kesehatan,” katanya seperti dikutip dalam siaran pers, Kamis (18/5/2021).
Selain itu, pemerintah memprioritaskan vaksinasi untuk guru agar membantu murid-murid yang tidak dapat belajar online/virtual sehingga bisa melakukan proses belajar dan mengajar secara tatap muka.
Dia mengatakan TNI dan Polri serta kelompok pekerja keamanan lain juga menjadi prioritas vaksinasi tahap II. Menurutnya, kelompok ini memiliki peran penting dalam membantu meningatkan proses penelusuran kontak (tracing) di masyarakat.
Pemerintah memprioritaskan pekerja transportasi publik, antara lain pekerja tiket dan masinis kereta api, pekerja bandara, pilot, pramugari, pekerja pelabuhan, pekerja Trans Jakarta dan MRT, sopir bus, kernet, bahkan kondektur, sopir taksi, dan juga ojek online.
Melihat besarnya target vaksinasi tahap kedua ini, lanjutnya, pemerintah akan melakukan vaksinasi secara bertahap pada tujuh provinsi di Jawa dan Bali.
“Kami meminta agar pemerintah daerah segera menghabiskan vaksin tahap I yang sudah didistribusikan sebelum kami mengirim pasokan berikutnya. Mengingat vaksin Covid-19 ada batas kedaluarsanya yaitu 6 bulan,” ucapnya.
Daftar Pekerja Publik yang Mendapat Vaksinasi Tahap II:
1. Pendidik (guru & dosen)
2. Pedagang pasar
3. Tokoh agama
4. Wakil rakyat
5. Pejabat negara
6. Pegawai pemerintah
7. TNI/Polri/Satpol PP
8. Pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran)
9. Petugas ransportasi publik
10. Atlet
11. Wartawan
12. Pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restoran dan tempat wisata).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Sementara ACL Two: Persib Tertinggal 0-1 dari Ratchaburi
- PBTY XXI 2026 Hadir Saat Ramadan, 172 Stand Kuliner di Ketandan
- Viral Korban Penganiayaan Kapuk Dilaporkan, Ini Respons Kuasa Hukum
- Bansos Makan Gratis Gunungkidul Cair, Didukung APBD Rp1,32 Miliar
- YouTube Music Rilis Playlist AI Gemini, Bisa Sesuai Mood
- Stimulus Lebaran 2026 Picu Lonjakan Mudik ke Jogja
- Thomas Frank Dipecat Spurs, Rp160 Miliar Melayang
Advertisement
Advertisement








