Advertisement
Gelar Hajatan & Langgar Prokes, Dua Tempat Makan Kena Denda Rp500.000
Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Dua pemilik usaha warung makan di Kabupaten Sukoharjo dikenai denda Rp500.000 karena nekat menggelar hajatan dengan melanggar protokol kesehatan (prokes).
Denda pelanggaran tersebut masuk ke kas daerah Pemkab Sukoharjo. Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan dua warung makan ini berada di wilayah Kecamatan Grogol. Pelaku usaha tersebut menggelar hajatan tanpa mematuhi protokol kesehatan. Selain jumlah tamu undangan melebihi ketentuan, penyelenggara juga menyediakan tempat duduk dan hidangan ditempat.
Advertisement
"Dua tempat usaha ini beberapa kali melanggar dan sudah beri peringatan. Namun kembali melanggar dan kita kenai sanksi denda Rp500.000," kata Heru kepada JIBI, Kamis (18/2/2021).
Hajatan boleh dilaksanakan dengan jumlah tamu undangan dibatasi maksimal 30 orang. Hajatan juga masih ditoleransi dengan sistem banyu mili tanpa tempat duduk dan tidak menyediakan hidangan ditempat alias di bawa pulang.
"Jadi tamu undangan datang mengucapkan selamat dan langsung pulang. Hidangan dibawa pulang," katanya.
Heru meminta kepada warga di Kabupaten Sukoharjo untuk mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Berdasarkan catatannya, sejak PPKM diberlakukan kali pertama hingga kini total jumlah pelanggaran protokol kesehatan ada 2.494 pelanggar dan denda disetor ke kas daerah mencapai Rp31.250.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pembebasan Tol Jogja-YIA 2026: 613 Lahan Bantul Sudah Dibayar
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Temukan Pekerja Sentra Bambu Belum Terkaver BPJS
- James Van Der Beek Tutup Usia Usai Lawan Kanker
- Cegah Risiko Virus Nipah, Karantina Tahan Daging Satwa Liar di Ternate
- Kasus Ketua PN Depok Ungkap Titik Lemah Peradilan
- Hadapi Hujan Lebat dan Banjir, PLN Jateng-DIY Siaga
- Telur Rp38.000 dan Cabai Rp100.000 per Kg, DPRD DIY Desak Pengawasan
- Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar Mudik dan Balik Bareng Honda 2026
Advertisement
Advertisement







