Longsor Terjang Jumapolo-Jatiyoso, Akses Jalan Sempat Terputus
Longsor melanda Jumapolo dan Jatiyoso, Karanganyar, akibat hujan deras. Talud jalan dan rumah warga rusak, akses sempat terputus.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Dua pemilik usaha warung makan di Kabupaten Sukoharjo dikenai denda Rp500.000 karena nekat menggelar hajatan dengan melanggar protokol kesehatan (prokes).
Denda pelanggaran tersebut masuk ke kas daerah Pemkab Sukoharjo. Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan dua warung makan ini berada di wilayah Kecamatan Grogol. Pelaku usaha tersebut menggelar hajatan tanpa mematuhi protokol kesehatan. Selain jumlah tamu undangan melebihi ketentuan, penyelenggara juga menyediakan tempat duduk dan hidangan ditempat.
"Dua tempat usaha ini beberapa kali melanggar dan sudah beri peringatan. Namun kembali melanggar dan kita kenai sanksi denda Rp500.000," kata Heru kepada JIBI, Kamis (18/2/2021).
Hajatan boleh dilaksanakan dengan jumlah tamu undangan dibatasi maksimal 30 orang. Hajatan juga masih ditoleransi dengan sistem banyu mili tanpa tempat duduk dan tidak menyediakan hidangan ditempat alias di bawa pulang.
"Jadi tamu undangan datang mengucapkan selamat dan langsung pulang. Hidangan dibawa pulang," katanya.
Heru meminta kepada warga di Kabupaten Sukoharjo untuk mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Berdasarkan catatannya, sejak PPKM diberlakukan kali pertama hingga kini total jumlah pelanggaran protokol kesehatan ada 2.494 pelanggar dan denda disetor ke kas daerah mencapai Rp31.250.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha diwarnai teriakan orang tua korban. Mereka menuntut hukuman maksimal bagi para tersangka.
Timnas Iran harus keluar masuk AS pada hari pertandingan selama Piala Dunia 2026. Akibat aturan imigrasi tersebut, Iran memilih bermarkas di Tijuana, Meksiko.
Bank Indonesia menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen. Kebijakan ini diambil guna memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan menarik investasi a
FIFA dan The Rolling Stones berkolaborasi menyambut Piala Dunia 2026 dengan merilis vinyl edisi terbatas, lagu remix, dan merchandise eksklusif.
Gunungkidul akan membangun dua Kampung Nelayan Merah Putih di Drini dan Sadeng dengan bantuan hingga Rp22 miliar dari KKP untuk peningkatan ekonomi nelayan.