Lolos! Gugatan Denny Indrayana Masuk ke Sidang Pokok Perkara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sengketa hasil perselisihan Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diajukan pasangan calon Denny Indrayana dan Difriadi.
Dalam jadwal persidangan resmi MK, sidang tersebut akan digelar pada tanggal Senin 22 Februari 2021. Agenda sidang adalah agenda pembuktian (pemeriksaan saksi atau ahli secara daring) serta penyerahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.
Advertisement
"Sudah ada kepastian bahwa gugatan saya untuk sengketa Pilkada Kalsel, disetujui untuk berlanjut ke sidang pembuktian, itu artinya argumentasi kita dianggap cukup dan kuat," kata Denny Indrayana dalam pesan video yang dikutip, Kamis (18/2/2021).
BACA JUGA : Pilgub Kalsel: Denny Indrayana Sebut Banyak Kejanggalan
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi telah meloloskan gugatan Denny - Difriadi ke persidangan pokok perkara.
Sebelumnya Denny Indrayana mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada (PHPKada) ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12/2020).
Denny dalam pesan video berdurasi 2.20 menit mengaku telah menyiapkan draf permohonan PHPKada Kalsel. Paling lambat pagi ini pihaknya akan menyerahkan draf permohonan itu ke MK.
"Paling lambat hari ini, karena sesuai dengan penetapannya, penyerahannya maksimal 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU provinsi, Selasa isuk paling lambat kita masukan draf ke MK," kata Denny waktu itu.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
BACA JUGA : Denny Indrayana Mengaku Pernah Daftar Jadi Kuasa Hukum
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Kalsel 2020 yang digelar 17-18 untuk 13 kabupaten/kota di Hotel Golden Tulip, Jumat (18/12/2020), akhirnya menetapkan secara resmi perolehan kedua pasangan calon, di mana selisih suara tidak sampai 1 persen, tepatnya 0,48 persen.
KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.
Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Advertisement