Advertisement

Lolos! Gugatan Denny Indrayana Masuk ke Sidang Pokok Perkara

Edi Suwiknyo
Kamis, 18 Februari 2021 - 09:17 WIB
Sunartono
Lolos! Gugatan Denny Indrayana Masuk ke Sidang Pokok Perkara Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana menyampaikan visi misinya dalam debat Pilkada Kalsel 2020 yang ditayangkan, Kamis (5/11/2020)/ Youtube - TVRI Kalsel\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sengketa hasil perselisihan Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diajukan pasangan calon Denny Indrayana dan Difriadi.

Dalam jadwal persidangan resmi MK, sidang tersebut akan digelar pada tanggal Senin 22 Februari 2021. Agenda sidang adalah agenda pembuktian (pemeriksaan saksi atau ahli secara daring) serta penyerahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.

Advertisement

"Sudah ada kepastian bahwa gugatan saya untuk sengketa Pilkada Kalsel, disetujui untuk berlanjut ke sidang pembuktian, itu artinya argumentasi kita dianggap cukup dan kuat," kata Denny Indrayana dalam pesan video yang dikutip, Kamis (18/2/2021).

BACA JUGA : Pilgub Kalsel: Denny Indrayana Sebut Banyak Kejanggalan

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi telah meloloskan gugatan Denny - Difriadi ke persidangan pokok perkara.

Sebelumnya  Denny Indrayana mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada (PHPKada) ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12/2020).

Denny dalam pesan video berdurasi 2.20 menit mengaku telah menyiapkan draf permohonan PHPKada Kalsel. Paling lambat pagi ini pihaknya akan menyerahkan draf permohonan itu ke MK.

"Paling lambat hari ini, karena sesuai dengan penetapannya, penyerahannya maksimal 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU provinsi, Selasa isuk paling lambat kita masukan draf ke MK," kata Denny waktu itu.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1,  Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.

BACA JUGA : Denny Indrayana Mengaku Pernah Daftar Jadi Kuasa Hukum

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Kalsel 2020 yang digelar 17-18 untuk 13 kabupaten/kota di Hotel Golden Tulip, Jumat (18/12/2020), akhirnya menetapkan secara resmi perolehan kedua pasangan calon, di mana selisih suara tidak sampai 1 persen, tepatnya 0,48 persen.

KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.

Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

12 Kampung Jadi Kampung Panca Tertib Tahun Ini

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement