Advertisement
Lolos! Gugatan Denny Indrayana Masuk ke Sidang Pokok Perkara
Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana menyampaikan visi misinya dalam debat Pilkada Kalsel 2020 yang ditayangkan, Kamis (5/11/2020)/ Youtube - TVRI Kalsel\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sengketa hasil perselisihan Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diajukan pasangan calon Denny Indrayana dan Difriadi.
Dalam jadwal persidangan resmi MK, sidang tersebut akan digelar pada tanggal Senin 22 Februari 2021. Agenda sidang adalah agenda pembuktian (pemeriksaan saksi atau ahli secara daring) serta penyerahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.
Advertisement
"Sudah ada kepastian bahwa gugatan saya untuk sengketa Pilkada Kalsel, disetujui untuk berlanjut ke sidang pembuktian, itu artinya argumentasi kita dianggap cukup dan kuat," kata Denny Indrayana dalam pesan video yang dikutip, Kamis (18/2/2021).
BACA JUGA : Pilgub Kalsel: Denny Indrayana Sebut Banyak Kejanggalan
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi telah meloloskan gugatan Denny - Difriadi ke persidangan pokok perkara.
Sebelumnya Denny Indrayana mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada (PHPKada) ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12/2020).
Denny dalam pesan video berdurasi 2.20 menit mengaku telah menyiapkan draf permohonan PHPKada Kalsel. Paling lambat pagi ini pihaknya akan menyerahkan draf permohonan itu ke MK.
"Paling lambat hari ini, karena sesuai dengan penetapannya, penyerahannya maksimal 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU provinsi, Selasa isuk paling lambat kita masukan draf ke MK," kata Denny waktu itu.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
BACA JUGA : Denny Indrayana Mengaku Pernah Daftar Jadi Kuasa Hukum
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Kalsel 2020 yang digelar 17-18 untuk 13 kabupaten/kota di Hotel Golden Tulip, Jumat (18/12/2020), akhirnya menetapkan secara resmi perolehan kedua pasangan calon, di mana selisih suara tidak sampai 1 persen, tepatnya 0,48 persen.
KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.
Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026: Tarif Rp8.000
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah, SPPG Langsung Ditutup
- Prakiraan Cuaca Sabtu 28 Maret Hujan Ringan Merata di DIY
- Diguyur Hujan Deras, GT Purwomartani Sempat Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement







