Advertisement

Tommy Soeharto Menang Sengketa Partai Berkarya, Muchi Ajukan Banding

Newswire
Kamis, 18 Februari 2021 - 06:27 WIB
Nina Atmasari
Tommy Soeharto Menang Sengketa Partai Berkarya, Muchi Ajukan Banding  Ketua Umum DPP Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (kedua kiri), di Kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta. - Antara\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, pada Selasa (16/2/2021). Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono menegaskan ia akan mengajukan banding atas kasus tersebut.

"Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan upaya banding di PTUN tersebut," kata Muchdi PR melalui video dari DPP Partai Berkarya, di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Advertisement

Menurut dia, sejatinya Partai Berkarya tidak hanya menghadapi gugatan itu saja. karena sepanjang kepemimpinannya, Partai Berkarya telah menghadapi 11 gugatan.

Baca juga: Sebelum Sertijab, Sigit dan Windarti Kulineran Sop Senerek Legendaris

"Enam gugatan di PN Jaksel, empat gugatan di PTUN, dan satu gugatan di Sulawesi Selatan," kata Muchdi.

Dari 11 gugatan tersebut, Partai Berkarya di bawah kepemimpinannya telah memenangi 10 gugatan.

"Jadi, hanya satu gugatan yang dimenangkan oleh DPP Berkarya sebelumnya," tuturnya dalam siaran persnya.

Berdasarkan hasil tersebut, Muchdi menyampaikan kepada seluruh kader di semua tingkatan agar tetap solid dan berjalan seperti biasanya, sampai ada keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: CEK FAKTA: Benarkah Pria yang Jarang Berhubungan Seksual Memicu Kanker Prostat?

"Dan saya tegaskan, SK Kemenkumhan No. 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 tetap berlaku dan sah. Sampai proses hukum selesai. Tetap semangat dan tetap berkarya," ucapnya.

Dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020—2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR dinyatakan batal dan wajib dicabut.

Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa (16/2/2021) oleh hakim ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.

Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.

Kemudian, menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020—2025 tanggal 30 Juli 2020.

Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Jogja
| Selasa, 01 Juli 2025, 09:57 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement