Advertisement

Soal Revisi UU ITE, Menkominfo Sudah Pasal Karet & Ini Hasilnya

Rio Sandy Pradana
Rabu, 17 Februari 2021 - 16:47 WIB
Budi Cahyana
Soal Revisi UU ITE, Menkominfo Sudah Pasal Karet & Ini Hasilnya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate memberikan sambutan saat acara penandatanganan kerja sama pembangunan satelit Satria di Jakarta, Kamis (3/9/2020). - JIBI/Bisnis.com/Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat sejumlah pasal karet dalam Undang-Undang No.19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11/ 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mencatat beberapa pasal dalam UU ITE yang kerap dianggap pasal karet sudah mengalami uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Hasil proses itu tetap menyatakan bahwa pengaturan dalam UU ITE sudah konstitusional.

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai 'pasal karet', telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi serta selalu dinyatakan konstitusional," jelasnya dalam siaran pers yang dikutip, Rabu (17/2/2021).

Dia menuturkan menjelaskan UU ITE merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini sebagai wujud penyusunan perundangan yang dilakukan pemerintah dan DPR RI. Misalnya, ketentuan dalam KUHP yang berhubungan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE, serta praktik baik negara-negara lain untuk menjaga ruang digital yang aman dan produktif.

Dia juga menegaskan pemerintah bersama DPR telah melakukan revisi terhadap UU ITE pada 2016 merujuk pada beberapa putusan MK. Upaya-upaya tersebut terus dilakukan dan dioptimalkan oleh pemerintah.

"Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujarnya dalam dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021, Senin (15/2/2021).

BACA JUGA:  Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dampak Tawuran, Museum Ki Hajar Dewantara Diminta Dilengkapi Pagar Pengaman

Jogja
| Selasa, 06 Juni 2023, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Pengin Nikmati Air Terjun Swiss dan Kebun Tulip ala Belanda, Objek Wisata Ini Cocok untuk Anda

Wisata
| Senin, 05 Juni 2023, 17:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement