Advertisement

Jokowi Minta Polisi Selektif Tangani Pelanggaran UU ITE

Fitri Sartina Dewi
Selasa, 16 Februari 2021 - 09:27 WIB
Sunartono
Jokowi Minta Polisi Selektif Tangani Pelanggaran UU ITE Presiden Joko Widodo dalam Ratas Laporan Komite Penanganan Covid/19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 23 November 2020 / Youtube Setpres

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Advertisement

BACA JUGA : Kapolri Instruksikan Penyidik Tak Asal Tindaklanjuti Laporan

Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

UU ITE, kata Jokowi, memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.

Kepala Negara menuturkan belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini seringkali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

BACA JUGA : Ini Pasal UU ITE yang Dinilai Bisa Bikin Seseorang Jadi

Oleh karena itu, Presiden bahkan menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucapnya.

Meski demikian, Presiden tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari undang-undang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Serangan Wereng Meluas, DPP Kulonprogo Basmi dengan Pestisida

Kulonprogo
| Selasa, 23 April 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement