Advertisement
Swab PCR Vs Antigen, Mana yang Lebih Efektif?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Untuk meningkatkan testing dan tracing, pemerintah menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19 dalam kondisi tertentu.
Dikutip dari laman resmi Covid.go.id, disebutkan jika pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan RDT Antigen di Puskesmas untuk pelacakan kontak dan penegakan diagnosis COVID-19.
Advertisement
Rapid Test Antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi.
Adapun penggunaan RDT Antigen sebagai syarat perjalanan orang di dalam negeri mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, yang artinya secara mandiri.
Dalam grafik yang dipublikasikan di Nature 590, 202-205 (2021) dengan judul "Rapid coronavirus tests: a guide for the perplexed" adaptasi dari Crozier et al. Br. Med. J. 372, n208 (2021), terlihat jelas mengenai sensitivitas diagnosis PCR dan Rapid Antigen sebagai berikut :
1. PCR mampu mendeteksi virus dari masa pre-simptomatik (sebelum gejala), masa menular hingga paska-menular (sudah sembuh). Namun kekurangannya, PCR membutuhkan waktu lebih lama dibanding Rapid Antigen. ?
2. Rapid Antigen mampu mendeteksi virus utamanya saat load virus tinggi seperti pada masa menular (hari ke 5-7 onset gejala). Rapid Antigen hasilnya keluar dalam hitungan menit-jam.
Menurut Riza Arief Putranto, PhD. Researcher di Pusat Penelitian Bioteknologi dan Bioindustri Indonesia dalam akun instagramnya, disebutkan mengejar kasus dengan Rapid Antigen bisa membantu mengidentifikasi lebih cepat mereka yang berada pada fase menular dan segera bisa diisolasi.
"Pendekatan ini juga bisa digunakan untuk melakukan tracing kasus positif," tulisnya di akun instagramnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mantan Kepala BPJT PUPR Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Tol MBZ
- Ayah Kandung Jual Bayi Rp15 Juta, Hasilnya untuk Beli HP dan Judi Online
- OTT di Kalimantan Selatan, KPK Tangkap 6 Orang, Ada Penyelenggara Negara
- Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang
- Jokowi Minta TNI Kawal Transisi Pemerintahan dan Pilkada Serentak 2024
Advertisement
Tanpa Notaris! Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Israel Targetkan Serangan Udara di Lebanon Selatan
- Gelar OTT di Kalsel, KPK Sita Dua Mobil Dinas
- Penjelasan Istana Terkait Gugatan Rizieq Shihab kepada Jokowi
- Rumah Dinas Anggota DPR RI Dinilai Tak Layak Huni, Sekjen Cek Langsung ke Lokasi
- Diperlakukan Sama, Anggota DPR RI Punya Rumah di Jakarta, Tetap Terima Tunjangan Rumdin
- Viral Video Jokowi Tampak Tidak Menyalami Wapres Keenam Try Sutrisno di HUT TNI, Begini Penjelasan Istana
- Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Dinyatakan Lengkap, Segera Disidang
Advertisement
Advertisement