Advertisement
Tahun Baru Imlek, 32 Napi Beragama Konghucu Terima Remisi
llustrasi penjara. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pada Hari Raya Imlek 2021, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) kepada 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia, bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/2/2021).
Advertisement
Dari 32 narapidana penerima RK Imlek, seluruhnya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan rincian delapan orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan, delapan orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan.
Baca juga: Mencicipi Makanan Kekinian, Se’i Sapi Koro Hadir di Sleman City Hall
Reynhard mengatakan usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia melalui optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara daring berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” ucap Reynhard.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu berjumlah 12 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak empat narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak tiga narapidana.
Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat masing-masing sebanyak dua orang. Adapun Kanwil Kemenkumham Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing satu orang.
Baca juga: Imlek Sepi saat Pandemi, Ini Komentar Ako Amoi Hakka Jogja
Reynhard menegaskan pihaknya terus berusaha mengakomodir seluruh hak warga binaan, terlebih di masa pandemi COVID-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.
“Pandemi COVID-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2021. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru serta melaksanakan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas," kata dia.
Hingga 5 Februari 2021, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 253.314 orang yang terdiri 204.805 narapidana dan 48.509 tahanan. Dari pemberian RK kali ini, negara berhasil menghemat anggaran biaya makan Rp17.340.000, dengan biaya makan per hari rata-rata Rp17.000 per orang.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, seperti telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.
Oleh : Fathur Rochman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Van Gastel: PSIM Layak Dapat Hasil Lebih Baik dari Dewa United
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
Advertisement
Advertisement








