Advertisement
Dituduh Provokasi dan Sebarkan Hoaks, Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020). - ANTARA / Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks.
Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan Novel dilaporkan karena diduga telah menyebarkan hoaks, provokasi, dan mendiskreditkan institusi Polri, melalui cuitan di Twitter pribadinya @nazaqistha.
Advertisement
Atas cuitannya tersebut, Joko meminta Bareskrim Polri untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari Novel Baswedan.
"Kami meminta Bareskrim Polri dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel untuk klarifikasi cuitan tersebut," ucap Joko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (11/2/2021).
Joko menilai, bukan kewenangan Novel mengomentari kerja sesama aparat penegak hukum. Begitu pula terkait kematian Maaher At-Thuwailibi, Novel dinilai tak dalam kapasitas membicarakan hal tersebut.
"Dia kan tidak tahu juga kronologi yang terjadi di tahanan Mabes Polri, sehingga tidak etis lah dia berkomentar menyudutkan Polri," kata Joko.
Selain itu, Joko menyatakan pihak Mabes Polri juga sudah memberikan penjelasan terkait kematian Ustaz Maaher. Dia menilai cuitan Novel Baswedan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti meninggalnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang sebelumnya ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Hal itu diungkapkannya melalui akun Twitter resminnya, @nazaqistsha, Selasa (9/2/2021) pukul 05.38 WIB. Dia pun mengucapkan doa atas berpulangnya sosok tersebut.
Novel mengomentari kebijakan aparat yang tetap menahan Soni Eranata kendati dalam kondisi sakit. Dia pun memperingatkan bahwa hal tersebut tidak sepele, terlebih Soni disebutnya sebagai seorang ustaz.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustaz. Ini bukan sepele lho..," tulis Novel Baswedan melalui akun tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
Advertisement
Ini Cara Kampung Wisata Cokrodiningratan Sulap Sampah Jadi Souvenir
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BI Catat Penurunan Cadangan Devisa Indonesia pada Februari 2026
- Rhodamin B Ditemukan di Makanan, Pemkot Jogja Lacak Pemasok
- Industri Digital Indonesia Butuh Tambahan 150 Ribu Insinyur
- Peneliti BRIN Dorong Penambahan Telur pada Menu MBG Ramadan
- Stok Aman, Pemerintah Minta Warga Tak Borong BBM
- Statistik Mematikan Irvan Mofu, Senjata Rahasia PSS Sleman
- Psikolog Ungkap Faktor yang Membuat Orang Mudah Marah saat Kecewa
Advertisement
Advertisement








