Advertisement

BP Jamsostek Diminta Tetap Jaga Layanan Selama Penyidikan Kejagung

Newswire
Kamis, 11 Februari 2021 - 07:57 WIB
Sunartono
BP Jamsostek Diminta Tetap Jaga Layanan Selama Penyidikan Kejagung Pernyataan buruh terkait dugaan korupsi BP Jamsostek. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--BP Jamsostek diminta tetap menjaga performa layanan yang prima dan mengedepankan kepentingan peserta selama proses penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam kasus investasi.

Advertisement

Siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, memuat imbauan beberapa serikat pekerja agar BPJAMSOSTEK tetap memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan.

BACA JUGA : BP Jamsostek Siapkan 3 Kanal untuk Klaim JHT

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengaku kaget dengan adanya penggeledahan di Kantor BP Jamsostek. Selama ini pihaknya tidak mendengar keluhan pekerja terkait layanan dan klaim.

“Kami sudah mendapat keterangan langsung tentang kondisi keamanan dana, likuiditas dan kemampuan bayar klaim, dalam kategori aman dan terkelola dengan baik," ujarnya, Rabu (10/2/2021).

Presiden Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori mengaku sudah mendalami kasus tersebut. Dia meminta agar tidak ada pendekatan kepentingan atau politik dalam dugaan kasus korupsi ini. "Secara manajerial mengalami kemajuan,” ucapnya.

Elly Rosita Silaban dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) berharap ada pernyataan dari BP Jamsostek dan Kejagung terkait kasus itu. Elly menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan berharap kasus ini segera terang benderang.

BACA JUGA : BP Jamsostek: Ada 240.065 perusahaan di DIY 

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan.

Manajemen siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan.

 "BP Jamsostek adalah badan hukum publik yang diawasi lembaga pengawas keuangan kredibel, antara lain DJSN, OJK, KPK, KAP, dan BPK, juga oleh Dewan Pengawas dan Satuan Pengawas Internal," katanya.

 Pengelolaan dana mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan PP No.99/2013 dan PP No.55/2015 serta beberapa Peraturan OJK. BPJAMSOSTEK juga memiliki aturan yang ketat terkait pemilihan mitra investasi dan selalu bekerja sama dengan mitra terbaik.

BACA JUGA : Sudah Keluar dari Kepesertaan BP Jamsostek Masih Bisa

Ia berharap masyarakat tidak terpengaruh isu negatif terkait pengelolaan dana. "Dalam kondisi ekonomi saat ini masih dapat memberikan imbal hasil [di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah] sebesar 5,63 persen pada saldo JHT seluruh peserta," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ganjar Tidak Mendapat Undangan Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih 2024 Hari Ini

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 09:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement