Advertisement
Ustaz Maheer Meninggal Dunia, Jaksa Hentikan Kasus Tuntutan Pidana
Ustaz Maaher. /Ist- Twitter - @ustadzmaaher_
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR- Kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan tersangka Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi secara resmi dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus tersebut.
"Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana ITE atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Advertisement
Leonard menyebut pada Kamis (4/2/2021), Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri atau penyerahan tahap II. Dalam penyerahan tahap II yang dilakukan secara virtual itu, Soni menegaskan dirinya sehat walafiat.
Baca juga: Wawali: Kota Jogja Sudah Terbiasa dengan Konsep PTKM Mikro
"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," kata Leonard sebagaimana dilansir Antara.
Soni sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Setelah penyerahan tahap II, Soni yang berstatus tahanan Kejaksaan dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.
Mabes Polri menyebut setelah penyerahan tahap II, Soni mengeluhkan sakit.
Baca juga: Pers Diharapkan Berperan dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Petugas rutan dan tim dokter pun menyarankan Soni agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk mendapatkan perawatan, tetapi Soni tidak mau hingga akhirnya ustaz tersebut menghembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.45 WIB.
"Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri), tapi almarhum tidak menginginkan, dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
DIY Siapkan Imunisasi HPV Anak 11 Tahun Cegah Kanker Serviks
Advertisement
Lalampa, Wisata Kuliner Khas Malut Favorit Saat Ramadan
Advertisement
Berita Populer
- Bubur Samin Banjar Jayengan, Tradisi Ramadan yang Terus Hidup
- DPRD Bantul Soroti Pernikahan Dini, Dinilai Ancam Masa Depan Anak
- Asyiik! Tol Solo-Jogja-NYIA Digunakan Gratis saat Mudik Lebaran 2026
- Real Madrid Kalah dari Osasuna, Arbeloa Beberkan Evaluasi Tim
- Wamen HAM: Penganiayaan Anak oleh Oknum Brimob di Tual Langgar HAM
- Hati-hati Konsumsi Suplemen, Ini Daftar yang Bisa Membahayakan Jantung
- Pemkab Gunungkidul Akan Tetapkan 21 Cagar Budaya Baru, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement







