Advertisement
PPKM Skala Mikro Dimulai, Ini Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9 Februari - 22 Februari 2021. Dengan penerapan ini, maka ada pemberlakuan aturan tentang perjalanan orang di dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Aturan mengenai perjalanan itu mulai berlaku efektif Selasa (9/2/2021) atau bersamaan dengan dimulainya PPKM. "Jadi mulai efektif 9 Februari 2021, yaitu besok, akan diberlakukan perpanjangan dari peraturan tersebut," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers secara virtual dari Jakarta, Senin (8/2/2021).
Menurut aturan perjalanan, setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan.
Advertisement
Baca juga: Jusuf Kalla Prediksi Covid-19 di Indonesia Bisa Tembus 2 Juta pada April 2021
Wiku menjelaskan, menurut aturan pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi udara dari dan menuju Pulau Bali harus menunjukkan hasil pemeriksaan RT PCR maksimum 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan hasil tes antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Sementara itu, pelaku perjalanan yang menggunakan jalur laut dan darat dari atau menuju Bali wajib menunjukkan hasil pemeriksaan RT PCR atau antigen 3 x 24 jam sebelum keberangkatan yang menunjukkan mereka tidak terinfeksi virus Corona.
Menurut protokol yang berlaku, pemeriksaan antigen atau pemeriksaan menggunakan GeNose untuk mendeteksi penularan virus Corona bisa dilakukan secara acak pada pelaku perjalanan di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa jika menurut Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah diperlukan.
Baca juga: Dana Desa Boleh Dipakai untuk PPKM Skala Mikro, Begini Aturannya
Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan RT PCR paling lama 3 x 24 jam atau pemeriksaan antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes RT PCR atau hasil nonreaktif pemeriksaan antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa juga diimbau melakukan pemeriksaan antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes RT PCR paling lama 3 x 24 jam atau hasil nonreaktif tes antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pengguna moda transportasi laut wajib menunjukkan keterangan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR atau hasil nonreaktif tes antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.
Menjelang libur Imlek, pelaku perjalanan yang menggunakan sarana angkutan darat jarak jauh dan kereta api di Pulau Jawa perlu melakukan pemeriksaan RT PCR atau pemeriksaan antigen atau pemeriksaan menggunakan GeNose 1 x 24 jam sebelum perjalanan.
"Minggu ini, untuk angkutan darat jarak jauh dan kereta api ini menggunakan RT PCR atau antigen, atau GeNose 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilakukan pembatasan perjalanan dengan moda darat pribadi, ini dilakukan oleh manajemen lalu lintas oleh pusat dan daerah," kata Wiku.
Dia juga menyampaikan permohonan kepada pemimpin kementerian, lembaga, TNI, Polri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah daerah, dan perusahaan untuk meminta pekerja, prajurit, dan pegawainya menunda perjalanan selama libur panjang, khususnya libur panjang akhir pekan ini.
Sementara itu, terkait protokol kesehatan kedatangan internasional di Indonesia, Wiku menyatakan mulai berlaku efektif 9 Februari 2021. Pertama, tahapan kedatangan di pintu kedatangan di Indonesia dilakukan seperti sebelumnya yaitu pemeriksaan suhu tubuh dan menunjukkan hasil tes CPR negatif Covid-19 yang diambil 3 x 24 jam sebelum kedatangan dan dilampirkan dalam E-HAC.
Wiku mengungkapkan WNA pada prinsipnya untuk sementara tidak bisa memasuki wilayah Indonesia kecuali pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham No.26/2020, serta pemegang izin travel corridor arrangement (TCA) dan WNA dengan izin khusus dari kementerian atau lembaga.
"Selain pelaku perjalanan tadi di tes di bandara, juga ada tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan dan akan dilakukan perawatan lanjutan jika positif. Jika WNI biaya perawatan akan ditanggung pemerintah dan jika WNA maka biaya ditanggung sendiri," jelas Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Polda DIY Sebut Kerugian Akibat Demonstrasi Capai Rp28 Miliar
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
Advertisement
Advertisement