Advertisement

Dana Desa Boleh Dipakai untuk PPKM Skala Mikro, Begini Aturannya

Newswire
Senin, 08 Februari 2021 - 23:17 WIB
Budi Cahyana
Dana Desa Boleh Dipakai untuk PPKM Skala Mikro, Begini Aturannya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). - Antara/Puspa Perwitasari

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan Dana Desa 2021 dapat digunakan untuk mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro guna mengendalikan penularan Covid-19.

Menurut Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam PPKM Skala Mikro di Desa, dana desa dapat digunakan untuk kegiatan PPKM mikro sesuai dengan kewenangan desa.

Menurut siaran pers dari Kemendes PDTT di Jakarta, Senin (8/2/2021), Instruksi Mendes PDTT yang berlaku mulai 6 Februari 2021 itu ditujukan kepada para kepala desa di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang berada di dalam Zona PPKM Skala Mikro.

Mendes PDTT menginstruksikan para kepala desa di provinsi tersebut melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa untuk mendukung PPKM skala mikro di desa.

Pemerintah desa juga diinstruksikan melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19 serta meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol kesehatan, termasuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta membatasi mobilitas.

Mendes PDTT juga menginstruksikan pemerintah desa untuk membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada, menyiapkan tempat cuci tangan, melakukan penyemprotan disinfektan sesuai keperluan, menyiapkan ruang isolasi desa, serta rutin memantau kondisi warga dan melaporkannya ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Dalam instruksinya, Mendes PDTT meminta para kepala desa di provinsi-provinsi dalam zona PPKM Skala Mikro memastikan PPKM berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mendes PDTT juga meminta pemerintah desa membantu pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, penelusuran kontak, dan penanganan pasien Covid-19.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Siap-siap Lur, Pemkab Kulonprogo Buka 90 Formasi CPNS dan PPPK untuk 205 Posisi, Berikut Rinciannya

Kulonprogo
| Jum'at, 19 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement