Advertisement

Pengumuman Penting! Tilang Elektronik Berlaku Nasional Mulai Maret 2021

Ika Fatma Ramadhansari
Jum'at, 05 Februari 2021 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Pengumuman Penting! Tilang Elektronik Berlaku Nasional Mulai Maret 2021 Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (20/9). Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada awal Oktober 2018 akan melakukan uji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka, tindakan melawan arus, pengeteman, dan parkir liar. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ke depannya akan diberlakukan secara nasional. Rencananya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan meluncurkan program ETLE nasional tahap I pada 17 Maret 2021.

Pada tahap I, Korlantas Polri akan meluncurkan program tilang elektronik di tiga Polda yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Riau. Selain itu, Polri juga menyiapkan empat Polresta yaitu Jambi, Gresik, Batam, dan Padang.

Advertisement

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kebijakan baru tersebut bertujuan agar polisi tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan. Ke depannya, para pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat yang tertera di data kendaraan.

"Tilang elektronik yang tentunya mengubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut. Perlu ada penyesuaian-penyesuaian," ungkap Kapolri seperti dikutip dalam keterangan resmi, Jumat (5/2/2021).

Korlantas Polri akan memasang 166 kamera CCTV untuk memonitor lalu lintas di Polda dan Polresta. Bukan itu saja, rencananya ETLE nasional akan terpasang di seluruh jalan raya wilayah Indonesia.

Penerapan tilang elektronik pada masa pandemi Covid-19 dipercaya sebagai upaya memutus penularan virus Covid-19 karena tidak dibutuhkan lagi interaksi langsung dengan masyarakat.

Karena belum menyeluruh, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan tilang konvensional masih akan berlaku bagi daerah yang belum terpasang ETLE.

"Seperti pelanggaran lawan arah atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual," ujar Istiono.

Sebelumnya, ETLE sendiri sudah diberlakukan di beberapa wilayah misalnya DKI Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo saat ini diketahui sedang mengajukan permohonan penambahan 50 kamera ETLE tahap III kepada Pemerintah Povinsi DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement