Advertisement
Pengumuman Penting! Tilang Elektronik Berlaku Nasional Mulai Maret 2021
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ke depannya akan diberlakukan secara nasional. Rencananya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan meluncurkan program ETLE nasional tahap I pada 17 Maret 2021.
Pada tahap I, Korlantas Polri akan meluncurkan program tilang elektronik di tiga Polda yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Riau. Selain itu, Polri juga menyiapkan empat Polresta yaitu Jambi, Gresik, Batam, dan Padang.
Advertisement
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kebijakan baru tersebut bertujuan agar polisi tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan. Ke depannya, para pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat yang tertera di data kendaraan.
"Tilang elektronik yang tentunya mengubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut. Perlu ada penyesuaian-penyesuaian," ungkap Kapolri seperti dikutip dalam keterangan resmi, Jumat (5/2/2021).
Korlantas Polri akan memasang 166 kamera CCTV untuk memonitor lalu lintas di Polda dan Polresta. Bukan itu saja, rencananya ETLE nasional akan terpasang di seluruh jalan raya wilayah Indonesia.
Penerapan tilang elektronik pada masa pandemi Covid-19 dipercaya sebagai upaya memutus penularan virus Covid-19 karena tidak dibutuhkan lagi interaksi langsung dengan masyarakat.
Karena belum menyeluruh, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan tilang konvensional masih akan berlaku bagi daerah yang belum terpasang ETLE.
"Seperti pelanggaran lawan arah atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual," ujar Istiono.
Sebelumnya, ETLE sendiri sudah diberlakukan di beberapa wilayah misalnya DKI Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo saat ini diketahui sedang mengajukan permohonan penambahan 50 kamera ETLE tahap III kepada Pemerintah Povinsi DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement