Advertisement
Ombudsman Minta Klarifikasi Setneg Terkait Hilangnya Dokumen TPF Kasus Munir
Munir - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Upaya untuk mengungkap dalang pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir masih terus dilakukan.
Kabar terbaru, Ombudsman Republik Indonesia telah meminta klarifikasi langsung kepada Kementerian Sekretariat Negara terkait laporan dugaan hilangnya dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir.
Advertisement
Laporan itu disampaikan oleh Suciwati (istri mendiang Alm. Munir) bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pada Kamis, 27 Januari 2021.
BACA JUGA : Polisi Anggap Kasus Munir Sudah Selesai
“Kami telah meminta klarifikasi kepada Kementerian Sekretariat Negara, Usman Hamid (mantan sekretaris TPF Munir), Marsudi Hanafi (mantan Ketua TPF Munir), Susilo Bambang Yudhoyono melalui ajudan, dan pihak terkait lainnya," kata Anggota Ombudsman Adrianus Meliala yang dikutip, Minggu (31/1/2021).
Namun dari kesemuanya, kata dia, Ombudsman memperoleh keterangan bahwa tidak ada yang memiliki atau menguasai dokumen TPF dimaksud.
Ombudsman berharap bahwa permintaan klarifikasi ini merupakan ujung penyelesaian laporan dugaan hilangnya laporan hasil TPF setelah melalui serangkaian panjang pemeriksaan oleh Ombudsman RI sejak dilaporkan pada November 2019.
BACA JUGA : Pollycarpus, Mantan Terpidana Pembunuhan Aktivis HAM
Menurut Adrianus, dalam pertemuan klarifikasi, Deputi Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg, Gogor Oko Nurharyoko menyatakan bahwa Kemensetneg berpegang pada putusan kasasi Mahkamah Agung.
Didapatkan keterangan bahwa Kemensetneg tidak mengelola atau menguasai dokumen hasil penyelidikan TPF Munir, sehingga tidak dapat mengumumkannya ke publik.
Keterangan ini menurut Adrianus merupakan informasi yang sama dengan yang disampaikan sebelumnya, sehingga tidak ada perkembangan yang signifikan dari upaya mendorong Pemerintah untuk mengumumkan hasil TPF kepada publik.
Dia menegaskan, hilangnya dokumen hasil TPF ini mengindikasikan lemahnya tata kelola arsip negara yang dilakukan oleh Kemensetneg.
BACA JUGA : Pollycarpus, Terpidana Pembunuhan Aktivis HAM Munir
“Hilangnya berkas tersebut mengakibatkan Presiden belum mengumumkan hasil TPF kepada publik hingga saat ini, padahal ini harusnya dilakukan sejak awal. Sebagaimana mandat yang tertera pada diktum ke-9 Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Alm. Munir,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Malam Tahun Baru 2026 di DIY Kondusif, 88 Lokasi Diamankan
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Smartphone T1 Donald Trump Alami Penundaan Pengiriman
- BYD Yuan Max Terpantau Uji Jalan, Crossover Listrik Baru
- Cegah Predator Digital, Polisi Denmark Patroli di Game
- Parakan Night Festival Dongkrak UMKM di HUT Temanggung
- Animal Rescue Dominasi Evakuasi Damkar Sleman 2025
- Donnarumma Prioritaskan City dan Tiket Italia ke Piala Dunia
- ByteDance Gandeng Vivo dan Lenovo Kembangkan Smartphone AI
Advertisement
Advertisement



