Pengumuman SNBP Dibuka, Ribuan Orang Berebut Kursi di Untidar
Hasil SNBP 2026 diumumkan, Untidar diserbu peminat. Persaingan ketat dengan ribuan pendaftar dan kursi terbatas.
Direktur RSUD Muntilan, dr. Syukri (tengah) dan Kepala Pelayanan Medis RS Merah Putih, dr. Herlina (kiri) dalam konferensi pers di Command Center Setda, Jumat (29/1/2021). - Harian Jogja/Nina Atmasari
Harianjogja.com, MAGELANG- Terapi plasma konvalesen bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 sudah mulai dilakukan di Kabupaten Magelang. Hingga saat ini, tindakan ini sudah dilakukan sebanyak empat kali. Namun, hanya satu yang berhasil dan tiga lainnya gagal. Dari empat kali tindakan ini, tiga dilakukan di RS Merah Putih dan satu di RSUD Muntilan.
Kepala Bidang Pelayanan Publik RS Merah Putih, Herlina, mengatakan masih ada pro kontra tentang terapi ini. Sejauh ini, tindakan terapi donor darah plasma konvalesen dilakukan atas permintaan keluarga pasien. “Kami memberikan atas permintaan keluarga pasien, karena masih dalam penelitian, belum ditetapkan tentang [terapi] plasma pada pasien dalam kondisi tertentu, belum ditentukan,” jelasnya, dalam Konferensi Pers Penanganan Covid-19 di Command Center, Jumat (29/1/2021).
Ia menjelaskan proses tindakan ini, saat ada permintaan dari keluarga, RS Merah Putih menyampaikan permintaan ke RSUP Sardjito Jogja. Dokter yang merawat pasien akan meminta ke RS Sardjito, nanti dari RS Sardjito meminta pendonor datang kesana untuk pemeriksaan langsung golongan darahnya, rhesusnya maupun klinisnya guna menentukan memenuhi syarat atau tidak.
Baca juga: Tambah 73 Kasus Baru, Segini Ketersediaan Tempat Tidur Covid-19 di Magelang
Jika memenuhi syarat, maka dilakukan pengambilan darahnya, dan nanti akan diberikan kepada ke RS Merah Putih. Pemberian pada pasien akan dilakukan oleh dokter RS Merah Putih. “Hasilnya, kami baru tiga kali, dua gagal, dan satu sukses, orangnya sehat dan pulang,” jelasnya.
Direktur RSUD Muntilan, Syukri, untuk terapi plasma konvalesen ini, pihaknya baru sekali melakukannya, namun pasien tidak tertolong. “Kita baru satu [donor plasma konvalesen], dan tidak tertolong,” katanya.
Ia menambahkan, hal penting yang perlu diketahui masyarakat, kasus kematian Covid-19 yang terjadi, 85-95% adalah kasus dengan penyakit komorbid dan datang dengan kondisi berat atau masuk ICU. Selain itu, juga kasus pasien dirawat beberapa hari kemudian masuk ICU. “Rata-rata meninggalnya di ICU Covid. Di ICU perawatannya lama,” jelasnya.
Baca juga: Warga Jogja! Begini Cara Pantau Ketersediaan Bed RS untuk Pasien Covid-19
Syukri juga membantah adanya pasien di-Covid-kan di RSUD Muntilan. Ia menjelaskan sebagai salah satu fasilitas kesehatan rujukan Covid-19, RSUD Muntilan telah membentuk tim dalam penanganan Covid-19. Hal ini bertujuan salah satunya agar data pasien yang terkonfirmasi Covid-19 selalu valid.
"Keputusan pasien Covid atau bukan, adalah tim yang menentukan. Sehingga tidak satu dokter yang menentukan, untuk menghindari kemarin yang ramai pasien di-covid-kan," jelasnya.
Adapun terkait pasien yang sudah sembuh dari Covid-19 namun kemudian ditemukan kembali positf Covid, Sukri menjelaskan pasien yang telah sembuh, bukan imunnya lebih kuat tetapi karena tubuhnya sudah terpapar akhirnya dia punya kekebalan. “Secara teori kalau dia terpapar lagi dengan virus yang sama, kemungkinan sakit lebih kecil dibanding yang belum pernah terpapar, dia tidak punya kekebalan. Tapi bukan berarti yang sudah punya kekebalan terus tidak terkena lagi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hasil SNBP 2026 diumumkan, Untidar diserbu peminat. Persaingan ketat dengan ribuan pendaftar dan kursi terbatas.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.