Advertisement
Kota Magelang Perpanjang PPKM Sampai 8 Februari
Foto ilustrasi: Suasana Jalan Pemuda (Pecinan) Kota Magelang. - Ist/dok Prokompim Pemkot Magelang
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Pemerintah Kota Magelang memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 8 Februari 2021. Sebelumnya, PPKM tahap pertama telah berlangsung 2 pekan, pada 11-25 Januari 2021.
Kebijakan ini telah ditegaskan dalam surat edaran (SE) Wali Kota Magelang nomor 443.5/24/112, tanggal 25 Januari 2021, tentang Perpanjangan PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Magelang.
Advertisement
Perpanjang PPKM di wilayah ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2/2021 dan SE Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0001159 tertanggal 22 Januari 2021 tentang PPKM dan antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.
Baca juga: Epidemiolog UGM Sebut Penularan Corona di Jogja Sudah Meluas
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito telah memastikan perpanjangan ini pada saat pencanangan vaksinasi Covid-19 di Pendopo RSUD Tidar, Senin (25/1/2021).
"Saya rapat dengan Forkompimda dan memutuskan PPKM diperpanjang dua pekan ke depan, sampai 8 Februari 2021," ujar Sigit.
Ada beberapa sektor yang diatur selama, di antaranya membatasi tempat kerja dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO 25 persen. Kemudian, perusahaan swasta/industri wajib melakukan pengaturan jam kerja/shift.
Untuk sektor esensial dan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: Ada Pembatasan tapi Corona di Jogja Tetap Meroket, Begini Penjelasan Pemda
Begitu juga dengan kegiatan konstruksi beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Adapun untuk kegiatan belajar mengajar masih secara daring, dan pembatasan jam operasional objek wisata sampai 17.30 WIB dengan kapasitas pengunjung 30 persen.
Selanjutnya, kegiatan makan/minum di restoran atau sejenisnya sebesar 25 persen dari kapasitas semula. Layanan pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Dalam SE Wali Kota Magelang itu disebutkan jam operasional restoran atau kegiatan sejenisnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sementara untuk angkringan, PKL atau kegiatan lain yang sejenis boleh buka sampai pukul 22.00 WIB.
Sedangkan operasional untuk pusat perbelanjaan/mall dan toko modern dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, tempat ibadan dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen. Pembatasan juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan di masyarakat, seperti pesta pernikahan, dan hajatan lainnya.
"Untuk fasilitas umum, taman bermain, tempat hiburan/karaoke ditutup total. Pasar tetap buka namun dengan pengaturan akses pengunjung dan pengawasan ketat," kata Sekda Kota Magelang Joko Budiyono.
Joko juga menyatakan tidak ada penutupan jalan utama seperti yang dilakukan pada saat awal pandemi Maret 2020 lalu. Menurutnya, PPKM bertujuan agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan namun perekoniman masyarakat tetap berjalan.
"Jadi kita tidak PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), PPKM ini membatasi kegiatan masyarakat tapi ekonomi tetap jalan," tandas Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 15 Maret 2026, Tiket Rp8.000
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
- Jadwal Kereta Bandara YIA 14 Maret 2026, Tugu-Bandara
- Daftar Rute Trans Jogja Terbaru dan Tarifnya di DIY
- Jadwal SIM Keliling Bantul 14 Maret 2026 dan Biaya Perpanjangan
- Jadwal Bus DAMRI Bandara YIA 14 Maret 2026, Tarif Rp80.000
- Jadwal SIM Keliling Jogja Maret 2026, Ini Lokasi dan Biayanya
- Bus Jogja-Pantai Parangtritis dan Baron Mulai Rp12.000
Advertisement
Advertisement







