Advertisement

Kota Magelang Perpanjang PPKM Sampai 8 Februari

Nina Atmasari
Selasa, 26 Januari 2021 - 21:07 WIB
Nina Atmasari
Kota Magelang Perpanjang PPKM Sampai 8 Februari Foto ilustrasi: Suasana Jalan Pemuda (Pecinan) Kota Magelang. - Ist/dok Prokompim Pemkot Magelang

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG - Pemerintah Kota Magelang memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 8 Februari 2021. Sebelumnya, PPKM tahap pertama telah berlangsung 2 pekan, pada 11-25 Januari 2021.

Kebijakan ini telah ditegaskan dalam surat edaran (SE) Wali Kota Magelang nomor 443.5/24/112, tanggal 25 Januari 2021, tentang Perpanjangan PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Magelang.

Advertisement

Perpanjang PPKM di wilayah ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2/2021 dan SE Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0001159 tertanggal 22 Januari 2021 tentang PPKM dan antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

Baca juga: Epidemiolog UGM Sebut Penularan Corona di Jogja Sudah Meluas

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito telah memastikan perpanjangan ini pada saat pencanangan vaksinasi Covid-19 di Pendopo RSUD Tidar, Senin (25/1/2021).

"Saya rapat dengan Forkompimda dan memutuskan PPKM diperpanjang dua pekan ke depan, sampai 8 Februari 2021," ujar Sigit.

Ada beberapa sektor yang diatur selama, di antaranya membatasi tempat kerja dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO 25 persen. Kemudian, perusahaan swasta/industri wajib melakukan pengaturan jam kerja/shift.

Untuk sektor esensial dan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Ada Pembatasan tapi Corona di Jogja Tetap Meroket, Begini Penjelasan Pemda

Begitu juga dengan kegiatan konstruksi beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Adapun untuk kegiatan belajar mengajar masih secara daring, dan pembatasan jam operasional objek wisata sampai 17.30 WIB dengan kapasitas pengunjung 30 persen.

Selanjutnya, kegiatan makan/minum di restoran atau sejenisnya sebesar 25 persen dari kapasitas semula. Layanan pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Dalam SE Wali Kota Magelang itu disebutkan jam operasional restoran atau kegiatan sejenisnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sementara untuk angkringan, PKL atau kegiatan lain yang sejenis boleh buka sampai pukul 22.00 WIB.

Sedangkan operasional untuk pusat perbelanjaan/mall dan toko modern dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, tempat ibadan dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen. Pembatasan juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan di masyarakat, seperti pesta pernikahan, dan hajatan lainnya.

"Untuk fasilitas umum, taman bermain, tempat hiburan/karaoke ditutup total. Pasar tetap buka namun dengan pengaturan akses pengunjung dan pengawasan ketat," kata Sekda Kota Magelang Joko Budiyono.

Joko juga menyatakan tidak ada penutupan jalan utama seperti yang dilakukan pada saat awal pandemi Maret 2020 lalu. Menurutnya, PPKM bertujuan agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan namun perekoniman masyarakat tetap berjalan.

"Jadi kita tidak PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), PPKM ini membatasi kegiatan masyarakat tapi ekonomi tetap jalan," tandas Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bantuan Keuangan Politik Disalurkan Dua Tahap

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement