Refly Harun Sebut Kasus Kerumunan Tak Cukup untuk Menjatuhkan Jokowi
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan upaya pelaporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelanggaran protokol kesehatan tidak akan bisa menjatuhkan presiden.
Favipiravir, obat yang bisa digunakan untuk terapi Covid-19 hasil produksi dari PT Kimia Farma, Tbk./Dok. Humas Bio Farma
Harianjogja.com, JAKARTA -Belakangan beredar resep obat pasien Covid-19 yang telah menjalani perawatan medis. Resep itu pun diklaim telah manjut memberikan kesembuhan dari infeksi virus Corona.
Resep obat tersebut bisa jadi benar telah membantu seseorang sembuh dari Covid-19. Namun yang perlu diingat adalah obat-obatan yang diberikan kepada pasien Covid-19 telah sesuai dengan gejala dan kondisi masing-masing pasien.
BACA JUGA : Bolehkah Pasien Covid-19 Minum Obat Herbal?
Dengan kata lain, setiap resep bersifat pribadi atau tidak berlaku secara universal kepada seluruh pasien Covid-19. Pasalnya saat ini belum ada obat untuk Covid-19 dan obat-obatan yang disertakan dokter adalah untuk mengurangi gejala atau meredakan penyakit penyerta pasien.
Oleh karena itu Dokter Spesialis Penyakit Dalam RA Adaninggar mengatakan sebaiknya tidak mengikuti resep tanpa observasi oleh tenaga kesehatan
"Dari daftar obat-obat tersebut jika tidak melalui pengawasan dokter, nanti efek samping jangka panjangnya akan berbahaya. Lebih baik periksa dan konsultasi ke dokter," ungkap Adaninggar dalam podcast yang disiarkan Instagram Pandemic Talks (@pandemictalks), dikutip Senin (25/1/2021).
BACA JUGA : Obat & Vaksin Belum Tersedia, 3M Masih Efektif Cegah Covid
Adaninggar melanjutkan penjelasan bahwa walaupun resep atau daftar obat yang dibagikan itu telah sesuai dengan pedoman penanganan Covid-19, tetapi tidak serta merta seluruh obat tersebut cocok untuk semua orang.
Dia berasumsi resep obat yang belakangan beredar adalah milik seseorang pasien yang tengah dirawat di rumah sakit. Dengan demikian kemungkinan pasien tersebut setidaknya mengalami gejala Covid-19 yang tergolong sedang.
Maka obat tersebut tidak akan cocok untuk pasien dengan orang yang positif Covid-19 ringan atau malah tanpa gejala. Seperti diketahui berdasarkan gejala, pasien Covid-19 terbagi empat, yaitu tanpa gejala, ringan, sedang, dan berat.
BACA JUGA : Positif Covid-19 Setelah Divaksin, Sri Purnomo: Vaksin
"Itu memang obat-obat yang telah melalui pertimbangan risiko dan manfaat dari para ahli," ungkap Adaninggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan upaya pelaporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelanggaran protokol kesehatan tidak akan bisa menjatuhkan presiden.
Potong hewan kurban berisiko picu infeksi kulit. Simak tips dokter agar tetap aman saat Iduladha.
PLN memulihkan listrik lebih dari 1,5 juta pelanggan di Sumatra usai gangguan SUTET akibat cuaca ekstrem.
Program kerja sama Cek Kesehatan Gratis antara Gojek dan Kementerian Kesehatan berlangsung sejak Februari hingga Desember 2026, diawali di Palembang dan Bandung
Petugas retribusi Parangtritis dibacok orang tak dikenal. Polisi masih menyelidiki pelaku dan motif penyerangan.
Kasus kebakaran di Sleman capai 56 kejadian. Warga diminta waspada El Nino dan dilarang membakar sampah.