Advertisement

Bolehkah Pasien Covid-19 Minum Obat Herbal? Begini Penjelasan Dokter

Ika Fatma Ramadhansari
Senin, 25 Januari 2021 - 17:37 WIB
Bhekti Suryani
Bolehkah Pasien Covid-19 Minum Obat Herbal? Begini Penjelasan Dokter Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan uji lab obat herbal dari daun ketepeng dan benalu bermarga dendroptoe untuk penyembuhan Covid-19. ANTARA - Muhammad Iqbal

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Dokter spesialis penyakit dalam RA Adaninggar menjelaskan obat Covid-19 itu artinya obat yang terbukti bisa membunuh virus SARS-CoV-2.
 
Sepanjang tidak ada yang memenuhi kriteria tersebut, maka artinya Covid-19 belum ada obatnya. Hal itu dia ungkapkan dalam podcast yang disiarkan melalui Instagram Pandemic Talks (@pandemictalks) berjudul "Bagaimana Pengobatan Untuk Covid-19?" yang diunggah Minggu (24/1/2021).
 
"Sampai sekarang belum ada obat yang terbukti efektif mengobati Covid-19, baik dari suplemen, obat antivirus atau obat-obat yang lain," kata Adaninggar, dikutip Senin (25/1/2021).
 
Hal tersebut bukan hanya untuk obat-obatan kimia, tetapi juga termasuk untuk obat-obatan herbal.
 
Walaupun demikian, Adaninggar pun mengaku tidak keberatan jika ada orang yang memang ingin mengonsumsi obat herbal. Dia mengingatkan bahwa obat herbal pun sama dengan obat-obatan lainnya yang harus melalui berbagai pengujian dan penelitian.
 
Di Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang berwenang memberikan izin mengklasifikasikan obat herbal dalam beberapa jenis.
 
Dilansir laman Asrot BPOM yang merupakan website pendaftaran obat pada Senin (25/1/2021), ada beberapa jenis obat herbal. Satu di antarnaya berjenis jamu yang keamanan dan kemanfaatannya dibuktikan secara empiris.
 
Jenis lainnya adalah obat herbal terstandar (OHT) di mana keamanan dan kemanfaatan dibuktikan secara ilmiah melalui uji pra klinik. Kemudian juga ada fitofarmaka yaitu keamanan dan kemanfaatan dibuktikan secara uji klinik.
 
Adaninggar kemudian mengungkapkan bahwa karena obat herbal berjenis fitofarmaka telah melalui uji klinik, maka dokter pun boleh untuk meresepkan obat ini.
 
"Fitofarmaka ini sudah seperti obat, jadi boleh diresepkan oleh dokter," jelasnya.
 
Namun Adaninggar mengingatkan bahwa yang bisa dijadikan obat utama dari obat herbal ini adalah yang berjenis fitofarmaka. Sementara itu untuk jenis obat herbal lainnya ini dinamakan sebagai obat pendamping.
 
Dokter penyakit dalam ini menjelaskan jenis obat herbal lainnya itu sifatnya seperti suplemen. Dia pun mengingatkan untuk tidak berlebihan mengonsumsi suplemen ini, sama halnya dengan mengonsumsi vitamin.
 
Seperti diketahui, sejak dilanda pandemi banyak dari masyarakat yang mengonsumsi suplemen untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Namun jika dikonsumsi terlalu banyak justru akan berdampak buruk bagi tubuh.
 
Oleh karena itu sebelum membeli, Adaninggar mengingatkan untuk cek obat tersebut sudah mendapatkan izin edar BPOM atau belum. Apabial memiliki izin edar, maka konsumsilah suplemen sesuai dengan instruksi.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rencana Pemda DIY Setelah TPA Piyungan Ditutup

Jogja
| Selasa, 23 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement